JADILAH PEJABAT PEMBIMBING KEMASYARAKATAN YANG HANDAL DAN MENJADI KEBANGGAAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

WhatsApp Image 2018 08 10 at 10.00.47

Palembang_News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 (satu) orang Pembimbing Kemasyarakatan Madya, R. Ahmad Fikri, SH, 3 (tiga) orang Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Dra. Shinta Muliawati, Novelly Siregar, SH, Laysah Afrika,SH, 2 (dua) orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Iskandar, SH dan Rinto Harahap, SH, 1 (satu) orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil, Indra Gunawan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, bertempat di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, hari Jumat (10/8) pukul 09.00 WIB.

“Pejabat Fungsional yang telah saya lantik dan disumpah tadi agar selalu meningkatkan pelayanan dengan dilandasi sikap profesionalisme serta berkompeten, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan pembimbingan, pendampingan serta pengawasan sesuai dengan amanat perundang-undangan”, ujar Kakanwil Sudirman D Hury saat memberikan sambutan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 77) dinyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah Pranata Pemasyarakatan. Pranata Pemasyarakatan mempunyai peran yang strategis, apalagi dengan adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) dimana peran PK BAPAS sangat penting dan menentukan, baik di tingkat pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Keberhasilan tugas PK BAPAS adalah ketika seorang anak yang berhadapan dengan hukum, pemeriksaan pidananya tidak lanjut ke peradilan. Keberhasilan diversi adalah merupakan kesuksesan bagi petugas PK BAPAS.

Lebih lanjut, untuk pejabat fungsional tertentu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, ditetapkan pada 9 November 2016 dan diundangkan pada 14 November 2016 (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 1716) tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Harapan Kakanwil, jadilah pejabat PK yang handal dan terus membekali diri agar dapat menjadi kebanggaan, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi kebanggaan bagi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tutupnya. Hadir pada pelantikan ini Kepala UPT se-Kota Palembang, Pejabat Sturuktural Eselon II, III, IV pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel dan para undangan. (Realease/Foto/Editor : Dina/Laise/Kasubbag Humas, Dedy).

WhatsApp Image 2018 08 10 at 09.59.55 1

WhatsApp Image 2018 08 10 at 09.59.55 2

WhatsApp Image 2018 08 10 at 10.00.47 2

WhatsApp Image 2018 08 10 at 09.59.54 2

WhatsApp Image 2018 08 10 at 09.59.54 1

WhatsApp Image 2018 08 10 at 09.59.54

WhatsApp Image 2018 08 10 at 09.59.53 5

WhatsApp Image 2018 08 10 at 09.59.53 3

WhatsApp Image 2018 08 10 at 10.21.05

WhatsApp Image 2018 08 10 at 10.21.06


Cetak   E-mail