Tidak Ada Toleransi Bila Anda Melenceng dari Aturan, Ungkap Kakanwil

WhatsApp Image 2018 08 09 at 15.17.36

Palembang_Humas, Setelah meresmikan 2 (Dua) Blok Hunian di Rutan Klas II Prabumulih, Kakanwil Kemenkumham Sumsel ‎ Sudirman D. Hury memberikan penguatan dan arahan kepada seluruh Pegawai dan Petugas Pemasyarakatan, Rabu (9/8) di aula Rutan Klas II Prabumulih. 
 
Akhir-akhir ini Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi momok atas kejadian-kejadian yang menggetarkan seluruh warga Indonesia dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Lapas Sukamiskin. di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel juga terjadi perbuatan yang mencoreng citra Kementerian, yaitu kejadian penangkapan oleh pihak Kepolisian setempat terhadap petugas Lapas yang menjadi kurir narkoba (Pegawai Lapas Klas I Palembang dan Lapas Klas IIB Sekayu). Apabila sudah ada Surat Perintah Penahanan terhadap petugas tersebut, saya akan langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara kepada yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.
 
Seharusnya Narapidana/Tahanan itu di bina oleh petugas Pemasyarakatan, kenapa malah petugas Pemasyarakatan yang dipecundangi oleh Narapidana/Tahanan? Tidak ada toleransi buat anda yang terlibat dengan narkoba, perintah itu sudah jelas diungkapkan berkali-kali oleh Menkumham disetiap arahannya, tegas Sudirman.
 
Dengan lugas Kakanwil Kemenkumham Sumsel ini mengatakan "Jangan pernah menjadi orang yang merugi karena demi mencari sesuatu yang sedikit kelihatan indah di depan mata, tapi akan menjerumuskan kita pada kesengsaraan yang abadi", Kata Sudirman. 
 
Pedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tanggal 23 Maret 2013 tentang Pedoman Lapas, Rutan dan Cabang Rutan Bebas Dari Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR). Penjaga Pintu Utama Pemasyarakatan (P2U) adalah garda terdepan dalam upaya menghambat masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas/Rutan.
 
Lapas adalah Lembaga Pembinaan bagi mereka yang sekarang sedang bermasalah dengan hukum, untuk itu sudah sewajarnya kita selaku Pembina dan Pengayom senantiasa menjadi contoh yang baik, sehingga WBP yang ada bisa menyadari kesalahan yang mereka telah perbuat dan bertekad untuk tidak pernah mengulangi lagi keselahan tersebut.
 
Sudirman juga menghimbau agar terus menciptakan suasana yang kondusif, agar selalu siaga dan jangan lengah, pedomani dengan baik Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pahami kewajiban dan larangan PNS dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Diperlukan Komitmen Moral dan Integritas yang tinggi untuk menjadikan kita ASN yang Profesional dan handal, tutupnya. (Dok/Rilis/Editor: Maya/Dedy Kasubag PPHTI) 
 
 
WhatsApp Image 2018 08 09 at 15.17.38
 
 
4
 
3
 
3
 
5
 

Cetak   E-mail