Revisi Produk Hukum Daerah yang Diskriminatif

 IMG 20180808 093916 1024x576

Palembang_News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Hesti Sumaningsih melakukan Rapat Inventarisasi dan Identifikasi Produk Hukum Daerah Kabupaten / Kota dan Provinsi, Rabu (8/8) pukul 09.00 WIB di Ruang Teleconference Kanwil Kumham Sumsel.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-HA.04.01-03 tanggal 31 Juli 2018 hal Verifikasi Produk Hukum Daerah yang Diskriminatif, karena ada beberapa produk hukum daerah yang diskriminatif dari hasil verifikasi yang dilakukan. Tujuan koordinasi ini juga untuk mengetahui apakah produk hukum daerah tersebut masih berlaku, telah diubah, atau telah dicabut/dibatalkan.

Berdasarkan verifikasi tersebut, ada 7 (tujuh) Produk Hukum Daerah Kabupaten / Kota dan Provinsi yang diskriminatif, dimana sampai sekarang masih diterapkan dan dilaksanakan implementasinya. Perlu dilakukan revisi dengan penambahan substansi didalam Perda-Perda tersebut. Dari hasil koordinasi ini, akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait agar Perda tersebut tidak tumpang tindih, tutup Kabid HAM mengakhiri rapat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Sumsel, Kabag Hukum Pemkot Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, BKPSDM Kota Palembang, serta Fungsional Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Sumsel. (Rilis/Dok/Editor : Dina/Kasubbag Humas, Dedy).

 

IMG 20180808 094135 1024x576

IMG 20180808 094116 1024x576IMG 20180808 094116 1024x576IMG 20180808 094116 1024x576IMG 20180808 094116 1024x576

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail