Berikan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Tahun 2018 Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

IMG 20180806 WA0043 1024x576

Palembang_News. Melanjutkan Rapat Terbatas (Ratas) pemantapan kegiatan peningkatan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 yang akan dilaksanakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury melaksanakan rapat lanjutan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Giri Purbadi, Kepala Divisi Administrasi Edilauder Lbn Gaol, Pejabat Struktural Kanwil Kumham Sumsel, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kota Palembang, di Ruang Kerja Kakanwil Kumham Sumsel, Senin (6/8) pukul 14.00 WIB.

Dalam rapat ini Kakanwil mengatakan, Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 07.30 WIB, bertempat di Rupbasan Klas I Palembang dan dihadiri oleh seluruh pegawai se-kota Palembang, “Petugas yang akan membacakan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korpri harus menghafalnya dan tanpa melihat teks," kata Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa untuk Upacara Pemberian Remisi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), akan dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan dihadiri oleh Gubernur Prov. Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang akan memberikan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi kepada para WBP. Data rekapitulasi pengusulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2018 yang telah memperoleh persetujuan harus disiapkan dengan baik dan valid, agar tidak ada WBP yang terlewatkan untuk mendapatkan hak Remisinya, tegas Sudirman.

“Pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.12 Tahun 1995 yang disahkan dan diundangkan tanggal 30 Desember 1995 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77) tentang Pemasyarakatan; yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 12 November 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan; dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Desember 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 223) Tentang Remisi”, tambah Kakanwil. (Rilis/Dok/Editor : Dina/Kasubbag Humas, Dedy)

IMG 20180806 WA0040 1024x576

IMG 20180806 WA0041 1024x576

IMG 20180806 WA0042 1024x576

IMG 20180806 WA0044 1024x576

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail