Jangan Tergoda Dengan Sesuatu Yang akan Menjerumuskan Pada Sebuah Masalah Besar, Ungkap Kakanwil Pada Dialog Interaktif di TVRI

 IMG 20180730 WA0075

Palembang_Humas, Belakangan ini, Lembaga Pemasyarakatan kembali menjadi sorotan khusus dari berbagai kalangan, termasuk kalangan media. Terkait dengan hal tersebut, TVRI Sumatera Selatan dalam acara dialog interaktif mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr. H. Sudirman D Hury, dan Praktisi Hukum Dr. Azwar Agus, SH. M.Hum., sebagai Narasumber dalam acara tersebut, Selasa (30/7).
 
Momen ini dimanfaatkan oleh Kakanwil untuk menjelaskan kondisi di Lapas/Rutan yang ada di wilayah Sumatera Selatan. Kakanwil menjelaskan, bahwa tidak ada Lapas/Rutan di Sumsel yang memberikan fasilitas mewah kepada warga binaannya, bahkan dirinya dan Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah melakukan pemeriksaan rutin ke seluruh Lapas/Rutan. Diskriminasi dalam pemberian hak-hak dan fasilitas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat dilarang, karena ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan. Peraturan yang mengatur tata tertib dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang di tetapkan pada tanggal 28 Februari 2013 dan diundangkan pada tanggal 4 Maret 2013 (Berita Negara Republik Indonesia No. 356).
 
Menurut Sudirman, kondisi Lapas/Rutan yang ada sudah sangat over kapasitas, ini merupakan salah satu pemicu berbagai kejadian hingga menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan", Ungkap nya. dalam menyiasati gangguan keamanan dan ketertiban tersebut, Lapas harus mengoptimalkan program-program pembinaan bagi Warga Binaan agar melakukan aktifitas yang positif dalam menyalurkan bakat dan skill yang ada pada diri mereka, sehingga mereka tidak hanya diam dan mendekam di dalam kamar/sel hunian yang penuh sesak dimana tingkat resiko terjadinya konflik dan gangguan kamtib sangat tinggi. Pemerintah telah mengatur ketentuan dalam melaksanakan program pembinaan bagi warga binaan yang menjadi acuan bagi petugas Pemasyarakatan, yaitu Peraturan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 1999 dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 68).
 
Lebih lanjut, Sudirman bersama Praktisi Hukum Azwar Agus berbicara mengenai berbagai tindak kriminalitas yang ada di wilayah Sumatera Selatan, khususnya dalam Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya adalah Narkoba.
“Kepolisian dan BNN sangatlah penting, kesemua elemen tersebut perlu secara bersama-sama dan berkesinambungan mencurahkan perhatian khusus untuk berpartisipasi aktif dalam upaya terpadu pencegahan dan peredaran Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan di seluruh lapisan daerah”, Harap nya. 
 
Dan diakhir dialog interaktif, Kakanwil juga berpesan, "Kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan untuk menjaga Integritas sebagai ASN, dan jangan mudah tergoda untuk memberikan fasilitas berlebihan kepada WBP sehingga akan dapat menjerumuskan kita dalam sebuah masalah", tutupnya. (Rilis/Foto/Editor:Maya/Dedy Kasubag PPHTI) 
 
IMG 20180730 WA0100
 IMG 20180730 WA0087
 

 

IMG 20180730 WA0071


Cetak   E-mail