Mulai Tanggal 15 Juli 2018 Unit Kerja Pada Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel Harus Gunakan Sisumaker

WhatsApp Image 2018 07 05 at 10.03.31 4

Palembang_News, Satuan kerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan harus melaksanakan Apilikasi Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker), hal ini yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel Sri Utami waktu memberikan arahan pada acara sosialisasi dan pendampingan pengelolaan Sisumaker sekaligus penyesuaian jabatan pelaksana baru di jajaran pemasyarakatan yang diikuti sekitar 40 orang pelaksana tata usaha pada satuan kerja pemasyarakatan se-Sumsel.

"Saya harapkan terhitung mulai tanggal 15 Juli mendatang, semua harus menggunakan aplikasi Sisumaker dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan", tutur Sri Utami dalam hal ini selaku Plh. Kadiv Administrasi.
 
Dia juga menyampaikan guna aplikasi Sisumaker ini untuk mendukung e-Goverment sekaligus penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien dan aman sehingga diperlukan kecepatan melalui sistem ini. Aplikasi Sisumaker ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.01.TI.03.02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Surat Masuk dan Keluar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
 
Pada kesempatan ini, Kabag Umum menjelaskan terkait surat edaran  Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor :SEK.KP.01.01-469 tentang implementasi jabatan pelaksana pada UPT PAS di lingkungan Kanwil Kemenkumham. Untuk itu  melakukan  penyesuaian jabatan pelaksana bedasarkan bidang yang berada pada unit kerja pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor : M.HH-98.KP.04.01 Tahun 2018 tentang jabatan pelaksana PNS dilingkungan UPT Pemasyarakatan Kemenkumham, pungkasnya.
 
Usai itu, peserta sosialisasi Sisumaker langsung dibimbing oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Kanwil Kemenkumham Sumsel Assetia beserta tim. (Rilis/Foto/Editor : Nelly/Foto/Kasubag Humas).

WhatsApp Image 2018 07 05 at 10.03.31 1

WhatsApp Image 2018 07 05 at 10.03.31 2

WhatsApp Image 2018 07 05 at 10.03.31 3

WhatsApp Image 2018 07 05 at 10.03.32 1


Cetak   E-mail