Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum

WhatsApp Image 2018 05 03 at 12.08.14 2

Palembang_News. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang diwakili Kepala Divisi Administrasi (Edilauder LBN Gaol) memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi hasil penelitian hukum dengan mengusung tema “Legitimasi Perampasan Aset pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi”. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum (Seprizal,SH.,MH) dan Yulianto,SH.,MH dari Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM sebagai nara sumber kegiatan.

“Di Indonesia korupsi menjadi suatu permasalahan yang pelik sehingga menuntut upaya pemberantasan yang menyeluruh agar negara dapat lebih efektif untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat. Kesadaran tentang betapa penting dan mendesaknya pemberantasan korupsi dapat dilihat dari penempatan Tipikor sebagai kejahatan serius yang pemberantasanya membutuhkan suatu sistem peradilan yang khusus hal ini terlihat dalam Undang – Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memandatkan didirikanya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Bahkan pemerintah Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) melalui Undang - Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) Anti Korupsi”, ujar Seprizal.

Lebih lanjut, beliau mengatakan Presiden Jokowi dalam program nawacitanya yang ke-empat merumuskan “Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Nawacita Presiden Jowoki tersebut kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-20, didalam RPJMN tersebut pada pembangunan bidang hukum, khususnya pada bagian Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tergambar bahwa Permasalahan pokok yang dihadapi pemerintah dalam pencapaian sasaran utama upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi hingga tahun 2014 adalah masih rendahnya komitmen aparatur negara di tingkat pusat dan daerah mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta rendahnya tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap korupsi.

Tujuan dan manfaat Penelitian tentang Legitimasi Perampasan Aset Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi diharapkan menghasilkan bahan rekomendasi kebijakan pertama, mendorong perubahan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2018.

Sebelumnya kegiatan Sosialisasi di buka oleh Kabid HAM (Hesti Sumaningsih) dihadiri oleh peserta dari Rupbasan Palembang, Porkopinda, Organisasi Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ombusmand, Perguruan Tinggi Kota Palembang dan Biro Hukum Prov Sumsel, Bagian Hukum Palembang. Sentra kegiatan di aula lantai III Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis (3/5/18). Release/dok/editing:Nurdiana/Laise/Kasubbag PPHTI.

WhatsApp Image 2018 05 03 at 12.08.11

WhatsApp Image 2018 05 03 at 12.08.14

WhatsApp Image 2018 05 03 at 12.08.14 1

WhatsApp Image 2018 05 03 at 12.08.13 2

WhatsApp Image 2018 05 03 at 12.08.13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail