Langgar Disiplin, ASN Akan Jalani Sidang Kode Etik

 
IMG 20180503 WA0009
 
Palembang_News, Apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran disiplin dan berprilaku tercela maka terpaksa harus menjalani sidang kode etik dan terancam menerima sanksi.  Hal inilah yang disimulasikan oleh peserta calon pejaga tahanan pada jajaran pemasyarakatan yang sedang mengikuti Latihan Dasar (LATSAR) Gelombang Pertama Tahun 2018. Ini merupakan penyampaian materi tentang sidang kode etik oleh narusumber Kepala Bagian Program dan Pelaporan Gunawan beserta tim, Kasubag PPHTI Asnedi dan Zulkifni. Tempat di ruang kelas 1 gedung Asrma Haji Palembang,  Kamis (3/5/2018).
 
Menurut Gunawan,  ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :M. HH. 16-KP. 05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. 
 
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi calon pegawai dan mengenalkan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan serta tata cara Sidang Kode Etik kepada seluruh pegawai, tuturnya. Dia menjelaskan bahwa kode etik Pegawai Pemasyarakatan adalah pegangan atau pedoman kita dalam tugas-tugas kedinasan sebagai aparatur sipil negara dan dalam menyelesaikan segala perkara pelanggaran disiplin dan etik pegawai yang terkait dalam kode etik, lanjutnya. 
 
"Saya berharap para peserta LATSAR ini dapat mengaplikasikannya di lingkungan kerja masing-masing", tutup Kabag PP. 
 
Kegiatan ini dikuti 40 calon penjaga tahanan yang dibagi dalam 4 kelompok. Acara ini akan berlangsung sampai sore nanti.  (Rilis/Editor : Nelly/Kasubag Humas). 
 
IMG 20180503 WA0007
 
IMG 20180503 WA0006
 
IMG 20180503 WA0008
 

Cetak   E-mail