Bimtek Permenkumham No. 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

aston 1Palembang_News, Pengambilan sidik jari dilakukan dengan tepat dan benar kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemas Hamzah Zain saat membuka secara resmi acara sekaligus membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada kegiatan Bimbingan Teknis "Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan,  Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari. Terselenggaranya acara ini bekerja sama dengan Direktorat Pidana Ditjen AHU Kumham RI,  bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang, Senin (9/4/2018).

"Sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti dan tidak sama pada setiap orang", lanjut Kadiv Keimigrasian dihadapan Direktur Pidana AHU Kumham RI Salahuddin,  Ketua Ikatan Notaris Kota Palembang Zulkipli dan peserta yang terdiri dari Notaris Kota Palembang,  Kepolisian Daerah Sumsel,  Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kumham Sumsel. 
Kemas Hamzah menyampaikan bahwa diadakan bimbingan teknis tentang Daktiloskopi ini adalah untuk membangun kesamaan persepsi khususnya kepada Notaris, akan makna pentingnya sidik jari yang dapat berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah hukum. 
"Saya percaya dengan terbitnya Permenkumhan ini bukan untuk menambah beban tugas para Notaris akan tetapi untuk kepentingan perlindungan hukum baik kepada Notaris mauppun kepada pihak terkait", pungkas Kadiv Keimigrasian. 
Usai itu,  kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulizar dengan Narasumber Dirjen Pidana AHU dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Palembang. Kegiatan ini banyak memberikan manfaat dan wawasan bagi para peserta bimtek, selain itu juga para peserta mengetahui tata cara pengambilan sidik jari dengan baik dan benar.  ( Rilis/Foto/Editor : Nelly/Maya/Kasubag Humas). 
 
aston 7aston 7aston 7aston 7aston 7aston 7
 
 
 
 
 

Cetak   E-mail