KAKANWIL MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN NOTARIS DAN PPNS

IMG 20180323 WA0015 

Palembang_News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc) melantik dan mengambil sumpah jabatan notaris dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Jum’at (23/03) Pukul 09.30 WIB.

WhatsApp Image 2018 03 23 at 10.48.44

Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris dan PPNS tersebut dihadiri oleh para Kepala Divisi dan pejabat struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Adapun notaris yang telah dilantik oleh Kepala Wilayah Kemenkumham Sumsel (Dr. H. Sudirman D. Hury) antara lain :

  1. Agus Riyanto, S.H., M.Kn Sebagai Notaris Kota Muara Enim
  2. Amri Nasution, S.H., M.Kn sebagai Notaris Kota Lubuk Linggau
  3. Rahmad Muliadi, S.H., M.Kn sebagai Notaris Kota Palembang
  4. Raisha Swari Merdeka, S.H., M.Kn Sebagai Notaris Kota Palembang

Serta melantik dan mengambil sumpah jabatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), antara lain :

  1. Taufik, S.IP sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Anwar Kartaman, S.E sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
  3. Destri Antonio, SE sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

IMG 20180323 WA0017

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumsel (Dr. H. Sudirman D. Hury) menyampaikan,” bahwa seperti diamanat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 06 Oktober 2004 dan dilakukan perubahan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014  melalui Lembaran Negara Nomor 3, dalam pasal (4) dijelaskan bahwa seorang notaris sebelum menjalankan tugasnya akan diambil sumpahnya dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM, atau didelegasikan dan diberikan wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah”, tegas Sudirman D. Hury.

IMG 20180323 WA0006

IMG 20180323 WA0014

IMG 20180323 WA0007

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa notaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik  dan kewenangan-kewenangan lain, sebagai mana yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Selain itu notaris itu sendiri berkumpul dan berhimpun dalam satu wadah organisasi, yaitu Ikatan Notaris Indonesia, sebagaimana amanat pasal 1 ayat (5) Undang-undang jabatan notaris yang menyebutkan bahwa organisasi notaris harus berbentuk  perkumpulan  yang berbadan hukum. Pada tahun 2004 disahkanlah Undang-undang jabatan notaris  yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004  yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 06 Oktober 2004 dengan Lembaran Negara Nomor 117  yang terdiri dari 92 Pasal dan XIII Bab, yang dalam salah satu pasalnya  yaitu pasal 82 ayat (1) menjelaskan mewajibkan para notaris berkumpul  pada satu wadah tunggal organisasi jabatan notaris. Namun setelah 10 tahun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) tersebut diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014   melalui Lembaran Negara Nomor 3 yang tediri dari 91 pasal dan VIII bab pada pasal 82 ayat (1) menjelaskan notaris yang berkumpul pada satu-satunya wadah organisasi  yaitu Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), jelas Sudirman D. Hury selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel. Sudirman juga menyakini bahwa notaris yang telah dilantik dan diambil sumpahnya dapat selalu berkomitmen untuk dapat mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik dan selalu mengedapankan integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik yaitu sebagai notaris adalah tugas mulia yang tidak hanya mementingkan tugas sebagai kepentingan materinya saja akan tetapi juga akan mendapatkan sebagai nilai ibadah.

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Sumsel juga memberikan arahan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya, ”bahwa PPNS juga mempunyai wewenang seperti yang diamanahkan oleh Undang-undang tertentu, dan dapat kita lihat pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1981 beserta peraturan pelaksananya,  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang diundangkan melalui Lembaran Negara Nomor 36 dan yang kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 yang diundangkan melalui Lembaran Negara Nomor 90, ini merupakan tugas dari PPNS. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58, sepanjang mengenai masalah ganti rugi sebagaimana amanah pasal 77 dan 95 KUHAP, kemudian pada tahun 2015 adanya perubahan tentang pelaksanaan KUHAP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang diundangkan melalui Lembaran Negara 290 yang perlu dipahami oleh PPNS sebagaimana ketentuan umum dalam KUHAP,  bahwa Penyidik adalah Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Betapa mulianya tugas anda,  maka jangan pernah mengkomersialkan tugas dan pekerjaan anda tersebut.  PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)  sebagai jabatan fungsional tertentu yang menjalankan penyidikan terhadap suatu tindak pidana”, tegas Sudirman D. Hury.

IMG 20180323 WA0031

( Red : Yoshar Jr / Selamat)


Cetak   E-mail