KAKANWIL BUKA RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING DAN MELAKUKAN PENANDATANGAN MOU KANWIL KEMENKUMHAM SUMSEL DAN OBH DI WILAYAH SUMSEL

WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.46.22

Palembang_News, Rabu (21/03) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan membuka secara resmi rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta melakukan penandatangan MoU Kanwil Kemenkumham Sumsel dan OBH Wilayah Sumsel pukul 10.00 WIB. Hadir pada acara tersebut Para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kakanim Kelas I Palembang, Kalapas Kelas I Palembang, Perwakilan TNI AU, Perwakilan BINDA, Perwakilan Kejati, Perwakilan Bea Cukai, Perwakilan Kementerian Agama, Perwakilan Dinas Pariwisata,  Perwakilan Angkasa Pura serta dari Organisasi Bantuan Hukum juga hadir dari LBH Sejahtera, Posbakumadin Palembang, YLBHI LBH Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, Polis Abdi STIHPADA Palembang, dan Posbakumudin Lubuk Linggau.

WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.45.46

WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.45.53WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.45.53WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.45.53

Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam sambutannya menjelaskan, “bahwa saat ini seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi maka mendorong tingginya mobilitas pergerakan orang, ada yang masuk dan ada yang keluar, dalam hal ini begitu eratnya hubungan mobilitas keluar dan masuknya orang asing ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dari itulah harus dilakukan tindakan tegas dan antisipasi, sehingga tugas dan fungsi pengawasan terhadap orang asing dapat terlaksana dengan baik. Seperti halnya jika dikaji pada Undang-undang Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992, yang kemudian dilakukan perubahan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 melalui Lembaran Negara Nomor 52, tambahan Lembaran Negara Nomor 5216  yang terdiri XV Bab dan 145 pasal, yang merupakan penyempurnaan Undang-undang sebelumnya yang hanya terdapat XI Bab dan 68 Pasal, kemudian dari Undang-undang tersebut lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang kemudian dilakukan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah tersebutlah yang menjadi cikal bakal bagaimana para petugas Keimigrasian melakukan kegiatan-kegiatan Keimigrasian, karena Keimigrasian merupakan hal ikhwal keluar masuknya orang asing ke wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), maka dari itu jelas perlu dilakukan pengawasan terhadap orang asing demi kedaulatan bangsa dan negara”, tandas Sudirman D. Hury.

WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.46.31

Lebih Lanjut Sudirman D. Hury juga menegaskan, “Untuk  Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)  seperti yang telah diamanatkan pada Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 Pasal 201 bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi Pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Selain itu juga dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 bahwa Menteri melakukan pengawasan Keimigrasian, serta pengawasan tersebut tidak hanya terhadap orang asing saja, akan tetapi juga terhadap WNI (Warga Negara Indonesia) itu sendiri. Pengawasan terhadap (WNI) Warga Negara Indonesia dimulai sejak WNI (Warga Negara Indonesia) mengajukan permohonan dalam pembuatan dokumen-dokumen Keimigrasian seperti paspor serta dokumen lainnya. Selain itu pengawasan tetap dilakukan dalam hal pemantauan keberadaan WNI  (Warga Negara Indonesia) saat berada atau sedang melakukan perjalan keluar negeri jangan sampai WNI (Warga negara Indonesia) tersebut melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum seperti kegiatan terorisme dan lain sebagainya, dari inilah jelas betapa pentingnya pengawasan terhadap WNI (Warga Negara Indonesia) itu sendiri", tegas Sudirman D. Hury.

WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.46.24WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.46.24WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.46.24

Kakanwil Kemenkumham Sumsel (DR. H. Sudirman. D. Hury., SH., MM.,M.Sc) dalam sambutan dan arahannya sekaligus memberikan arahan dalam rangka penandatangan MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan Organiasi Bantuan Hukum didasari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang disahkan tanggal 31 Oktober 2011 dan diundangkan pada tanggal 02 November 2011 terdiri dari X Bab dan 25 Pasal melalui Lembaran Negara Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Nomor 5248. Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, penjaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM, serta bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan .

WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.46.29 1

Sudirman D. Hury juga menjelaskan, “bahwa dulu Posbakum itu berada di bawah naungan Mahkamah Agung, namun saat ini Mahkamah Agung menyerahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikoordinir oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, BHPN melaksanakan tugas dan fungsinya  dalam hal mengkoordinir pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sesuai dengan amanah Undang-undang, negara bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin”, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

WhatsApp Image 2018 03 21 at 15.33.48

WhatsApp Image 2018 03 21 at 10.46.33 1

WhatsApp Image 2018 03 21 at 15.33.48 1

(Red : Yoshar Jr/Selamat/Dio/Dhea)


Cetak   E-mail