Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Acara SpecTAXculer Kanwil DJP Sumsel & Babel serentak se-Indonesia

DJP 1

Palembang_News, Minggu (18/09) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc) menghadiri acara SpekTAXculer serentak diseluruh Kanwil DJP se-Indonesia yang bertujuan mengkampanyekan pelaporan pajak secara e-filling dan pembayaran secara e-billing, pada acara pembukaan acara tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil DJP Sumsel & Babel (M. Ismiransyah M. Zain) serta turut hadir, Kepala Bulog,  Perwakilan OJK, Perwakilan BKN Regional VII Sumsel.

DJP2

 DJP3

Kakanwil Kemenkumham Sumsel (Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc) didaulat untuk memberikan sambutan mengenai pelaporan pajak secara e-filling dan pembayaran secara e-billing, dalam sambutannya beliau menyampaikan, "Tidak akan menjadi spektakuler,  jika kita tidak taat pajak, karena SPT (SpecTAXculer) kalau kita taat pajak dan kita laporkan SPT pajak penghasilan, seperti halnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang dilaporkan sesuai dengan jumlah penghasilan sebenarnya,  maka hal inilah yang kita sebut SpecTAXCuler (spektakuler/luar biasa), namun jika tidak,  maka akan menjadi sia-sia lah inovasi yang luar biasa dari Kementerian Keuangan,  karena masih banyaknya masyarakat yang menyembunyikan penghasilan dan kekayaannya serta tidak menyetorkan pajaknya tersebut.  Karena seperti kita ketahui bersama bahwa Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat,  maka pada kesempatan yang specTAXculer padapagi hari ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir agar dapat menyampaikan kepada keluarga, tetangga dan seluruh masyarakat Indonesia agar membayar pajak sebagai suatu kewajiban Warga Negara Republik Indonesia. Sekali lagi mari kita tingkatkan kesadaran serta pemahaman kita untuk melaporkan dan membayar pajak demi kepentingan masyarakat Indonesia", Tegas (Dr. H. Sudirman D. Hury).

DJP4

DJP5

DJP6

DJP7

Masih dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sumsel bersama Kakanwil DJP Sumsel & Babel mengikuti rangkaian kegiatan SpecTAXculer, yaitu kegiatan donor darah dan Bazar, Kakanwil Kemenkumham Sumsel (Dr. H. Sudirman D. Hury) juga menyempatkan diri untuk memberikan arahan serta sosialiasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang hadir dan mengikuti kegiatan Bazar pada acara SpecTAXculer tersebut.  Dr. H. Sudirman D. Hury juga menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual nya.  Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 (dua) yaitu ; Hak Cipta, dan Hak Kekayaan Industri, antara lain : hak paten, hak merk, hak desain industri, hak DTLST (desain tata letak sirkuit terpadu), hak rahasia dagang, dan hak indikasi. Dalam sosialisasi nya tersebut,  Dr. H. Sudirman D. Hury mengajak masyarakat sebagai pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya pada Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan amanah Undang-undang, UU Nomor 28 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, UU Nomor 20 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk, UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, UU Nomor 32 Tentang DTLST, UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

IMG 20180318 WA0101

 IMG 20180318 WA0098

 DJP8

DJP9

 

(Red/Foto : Yoshar Jr/Ahmad Dio/Selamat R)


Cetak   E-mail