Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Seminar Pelanggaran HKI

 
IMG 20180316 094459 1024x576
 
Palembang Humas_News. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D.  Hury membuka kegiatan Seminar Pelanggaran Hak Kekayaan  Intelektual dengan tema Melalui Seminar Pelanggaran HKI kita Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Propinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di  Hotel SwarnaDwipa Palembang. Jumat (16/03) pukul 09.00 wib. 
 
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Edilauder Lbn. Gaol, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sukamta, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi, Ka. UPT Kota Palembang Para Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. 
 
Peserta seminar terdiri dari Perwakilan Dinas Pendidikan, Balitbangnovda, Siswa SMAN 3 dan  SMK 2 Palembang, Dinas Perdagangan Provinsi, Mahasiswa dan Dosen Universitas Palembang dan  Indo Global Mandiri (IGM), Dinas Perdagangan Kota Palembang, Dinas Pariwisata Provinsi, Ditreskrim Umum Polda dan Polresta Palembang, Perindustrian Kota, Dinas Perindustrian Provinsi, Para Perancang Undang-Undang, Penyuluh Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.
 
 
"Terlaksananya Kegiatan ini sebagai bentuk penyebarluasan Informasi Kepada publik terkhusus Mengenai Kekayaan Intelektual (KI) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peran penting perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)  dan kontribusi KI dalam mendukung Pembangunan Perekonomian, Pengembangan Kebudayaan dan Pembangunan Kreatifitas Masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Selatan",  ungkap Kakanwil saat membuka kegiatan. 
 
Adapun Narasumber dalam Seminar tersebut: Kepala Kantor Wilayah Kemekumham Sumsel, Kepala Dvisi Pelayanan Hukum dan HAM Sukamta, SH., Luky Prawenda, S.Kom.,  Kasi Verifikasi dan Produk Terkait Pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dan Kasi Penerimaan Pengaduan Sub Direktorat Pengaduan dan Administrasi PPNS Salman, SH., MH. 
 
 
HKI atau Intellektual Property Rights merupakan suatu hak yang timbul karena kemampuan intektual manusia. Hak atas Kekayaan Intelektual baru ada apabila kemampuan Intelektual manusia telah membentuk sesuatu yang dapat dilihat, di dengar, dibaca maupun digunakan. HKI pada intinya terdiri dari Hak Cipta (Copyright) dan Kekayaan Industri (Industrial Property Right).
Untuk memenuhi ketentuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property). 
 
Dan Indonesia telah melakukan perubahan serta pengaturan UU HKI baru yaitu : UU  No. 13 tahun 2016 Tentang Paten, diundangkan di Jakarta tanggal 26 Agustus 2016 lembaran negara No. 176, UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, diundangkan tanggal 25 Nov 2016 lembaran negara No. 252, UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, diundangkan tanggal 16 Oktober 2014 lembaran negara No. 266, UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang diundangkan tanggal 20 Desember 2000 lembaran negara No. 242, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, diundangkan tanggal 20 Desember 2000 lembaran negara No. 243, UU No. 13 tahun 2016 tentang Tata Letak sirkuit terpadu, diundangkan tanggal 20 Desember 2000 lembaran negara No. 244 dan UU No. 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman , diundangkan tanggal 20 Desember 2000 lembaran negara No. 241 Lanjut Kakanwil.
 
 
"Kakanwil berharap kegiatan yang hanya berlangsung sehari ini dapat memberikan kesadaran pada warga masyarakat, tentang betapa pentingnya menjaga kekayaan tradisional yang bersifat komunal dan memberikan penghormatan serta penghargaan terhadap hasil karya intelektual orang lain yang bersifat individual", tutup Sudirman.
(foto/relase/web/editor:Maya/Dina/Nurdiana/kasubag humas Asnedi) 
 
IMG 20180316 092411 1024x576
 
IMG 20180316 091501 1024x576
 
IMG 20180316 092433 1024x576 800x450
 
IMG 20180316 092501 1024x576
 
IMG 20180316 100242 1024x576
 
IMG 20180316 095141 1024x576
 
IMG 20180316 092909 1024x1820 600x1066 768x1364
 
IMG 20180316 095307 1024x576
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cetak   E-mail