Kanwil DJP Bantu Pegawai Kumham Sumsel Isi SPT On Line

 s1

Palembang_News, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kemas Hamzah Zain didampingi oleh Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan, Riyan Citra Utami, membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Tahun 2017, di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (13/03) pukul 08.30 WIB. 

"WP dapat menyampaikan SPT Pajak secara online atau e-Filing, sehingga lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak. Pengisian SPT dapat disampaikan kapan saja dan dimana saja selagi terhubung dengan jaringan internet", ungkap Kemas Hamzah Zain dalam sambutannya.

Sosialisasi ini dapat membantu kita dalam pengisian SPT Pajak secara online, ikuti sampai selesai dan segera konsultasikan apabila terdapat kendala dalam pengisiannya, tambah Kemas Hamzah Zain.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Kasubsi Penyuluhan, Nelson beserta tim menjelaskan panduan cara mengisi SPT online melalui e-Filing dengan formulir 1770 S. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi WP OP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh Final atau bersifat final. 

SPT Pajak secara online adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online, jelas Nelson.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel. (Release/Dok/Editor: Dina/Asnedi)

 s2

s3

s4

s5

s6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail