Kakanwil Terima Kunjungan KPU Provinsi Sumsel

 

IMG 20180312 WA0003

Humas_News. Senin (12/3) pukul 14.00 Wib. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D. Hury menerima kunjungan tim Komisioner Data dan Perlengkapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Heny Susanti beserta rombongan di ruang kerjanya, di dampingi Plt. Kadiv Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi dan Kabid Keamanan Kesehatan dan Perawatan Napi/tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Divisi Pemasyarakatan Sugito, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono.

Tim dari KPU Provinsi Sumsel Heny Susanti menjelaskan maksud kedatangan untuk melakukan Koordinasi terkait Sosialisai dalam memperjuangkan hak pilih WBP dan Pengadaan Surat Suara Menjelang Pemilukada yg akan datang terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan yang ada di jajaran Kemenkumham Sumsel.

Kakanwil menyambut baik maksud dan tujuan dari tim KPU Provinsi yang ingin memberikan hak pilih kepada WBP, sesuai dengan aturan dan undang - undang yang berlaku ( UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum )
antaranya pemilih wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

 "Saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan se Sumatera Selatan per hari Senin 12 Maret 2018 berjumlah 12.943 orang, Merupakan Nomor 5 terbanyak seluruh Indonesia, Setelah Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI kemudian Sumatera Selatan. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sangat Fluktuatif dimana setiap hari bisa berubah ubah termasuk adanya pergerakan sewaktu waktu karena dilakukan Redistribusi WBP untuk menghindari terlalu Over Capacity dari satu LP atau Rutan ke LP atau Rutan Lain   lebih kurang empat ribuan orang, sehingga ada Lapas/Rutan yang over crowdith utamanya Lapas/Rutan di Kota Palembang. Sehingga menyebabkan tingginya pendistribusian/pemindahan napi ke Lapas/Rutan yang isi napinya lebih sedikit, akibatnya jumlah napi berubah setiap harinya. Tentunya hal ini akan menyulitkan dalam mendata/menetapkan daftar pilih tetap baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota", ujar Kakanwil. Lebih lanjut Kakanwil mengatakan 20 % bahkan lebih WBP tidak memiliki identitas, dan juga kita harus menghormati hak asasi WBP yang tidak ingin memilih. Tentunya banyak kendala yang harus diperhitungkan, untuk itu perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait (Dukcapil).

Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengakses langsung data/jumlah Napi/Tahanan melalui aplikasi SDP, dan berupaya mendata per blok hunian bagi WBP yang memiliki KTP/identitas, Kemenkumham Sumsel juga akan memfasilitasi apabila Dukcapil ingin mendorong percepatan identitas WBP, ungkap Kakanwil di akhir pertemuan. (Foto/Rilis/Editor/:Maya/Nurdiana/Kasubag Humas)

IMG 20180312 WA0027

 IMG 20180312 WA0027

 kpu

  kpu 1


Cetak   E-mail