Membangun Zona Integritas untuk Menuju WBK dan WBBM di jajaran Pemasyarakatan

r7

Palembang_News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang akan berlangsung tgl. 6 – 8 Maret 2018 pembukaan dilaksanakan di Ballroom Serelo Hotel Swarnadwipa Jl. Tasik No. 2 Palembang (Selasa, 06/03/2018) yang dihadiri Para Kepala Divisi dan pejabat struktural Kanwil Sumatera Selatan.

Kakanwil dalam sambutannya menyatakan ”untuk menuju target Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas SDM yang berintegritas,  ada beberapa ketentuan untuk menuju WBK WBBM yaitu PermenPAN dan RB No. 52 Tahun 2014 yang ditetapkan tgl 17 Oktober 2014 diundangkan tgl 21 November 2014 melalui LN-1833 yang merupakan perubahan dari PermenPAN dan RB No. 60 Tahun 2012 yang disahkan dan diundangkan pada tgl 5 September 2012, selanjutnya ada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, Perpres RI No. 55 Tahun 2014 tentang Strategi nasional dalam rangka penindakan tindak pidana korupsi juga ada Inpres No. 5 Tahun 2014 tentang aksi penindakan tindak pidana korupsi, adapun dasar keluarnya KepmenPAM dan RB adalah untuk pemberantasan tindak pidana Korupsi, tukas Sudirman.

Lebih lanjut menurut Sudirman bahwa Zona integritas adalah suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah agar pimpinan serta jajaran, yang mempunyai suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk menentukan predikat zona integritas maka dibentuk Tim Penilai Independen (TPI) merupakan bentukan instansi masing-masing di Kemenkumham adalah Inspektorat Jenderal, untuk tingkat nasional TPI beranggotakan MenPAN dan RB, KPK dan Ombusman.  Sementara itu untuk mencapai zona integritas instansi WBK WBBM ditentukan faktor pengungkitnya yaitu manajemen perubahan, ketatalaksanaan, pelaksanaan sistem manajemen SDM, penguatan institusi pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan meningkatnya pelayanan publik. Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas sistem pembinaan bagi WBP harus ada indikator bagaimana wilayah kerja itu bebas dari korupsi. Untuk UPT yang diusulkan Menuju Zona Integritas WBK WBBM di tahun sebelumnya hanya diusulkan Lapas Perempuan Palembang dan Kantor Imigrasi Palembang yang mewakili UPT di Sumatera Selatan, namun kini ada desakan bahwa seluruh UPT diusulkan menuju predikat Zona integritas WBK WBBM, “Sekarang sudah siapkah kita menuju Predikat Zona integritas WBK WBBM dimaksud”, kata Sudirman.

Rakernispas yang diikuti oleh seluruh Kepala Upt Pemasyarakatan se Sumatera Selatan   dengan tujuan menyamakan persepsi dalam membangun zona integritas menuju WBK WBBM melalui reformasi birokrasi yang bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. (Rilis/Foto : Asnedi Kasubag Humas/Selamat)

111111


Cetak   E-mail