Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Rawas

 

Screenshot 2018 01 29 17 37 58 94

WhatsApp Image 2018 01 29 at 17.57.03

Mura_News, Muara Beliti, Senin (29/01) Direktur Jenderal Imigrasi (Dr. Ronny F. Sompie,  SH., MH) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Dr. Sudirman D. Hury, SH.,MM.,M.Sc) meresmikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim yang didirikan di Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti.  Imigrasi sebagai pintu gerbang keluar dan masuknya orang dari suatu negara ke negara lainnya mempunyai tugas dan peranan yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kantor Imigrasi sendiri menjalankan tugas dan fungsi dibawah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I  yaitu sebagai pelaksana teknis di bidang Keimigrasian yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah untuk menjalankan tugas dibidang sarana dan komunikasi dibidang Keimigrasian, lalu lintas Keimigrasian, status Keimigrasian,  serta dibidang pengawasan dan penindakan orang asing.  Pada Provinsi Sumatera Selatan sendiri hanya memiliki 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, dengan luas wilayah 17 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan. Senada dengan Keadaan inilah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti membentuk Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim. 

 IMG20180129111719

IMG20180129111742 1

IMG 20180129 WA0071
 
Hadir pada acara Peresmian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) tersebut Bupati Musi Rawas (H. Hendra Gunawan), Kodim Musi Rawas Muara Beliti, Kapolres Mura yang diwakili oleh Kapolsek Muara Beliti, Ketua Pengadilan Negeri Musi Rawas, Sekda Pemkab Musi Rawas,  Kepala Divisi Imigrasi,  Kakanim Kelas I Palembang,  Kakanim Kelas II Muara Enim,  Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Camat dan Lurah Muara Beliti serta pejabat struktural dilingkungan Pemkab Musi Rawas.

IMG 20180129 WA0073

Pada kesempatan tersebut Bupati Musi Rawas (H. Hendra Gunawan) juga menyampaikan sambutannya, "bahwa Kabupaten Musi Rawas ini terdiri dari 14 Kecamatan, 186 Desa dan 14 Kelurahan dengan jumlah penduduknya + 407.375 Jiwa, pada hari ini masyarakat Musi Rawas merasa bangga serta bercampur haru menjadi satu, karena berkat bantuan serta bimbingan dari Bapak Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Dr. H. Sudirman D.Hury., SH.,MM., M.Sc) sehingga pada hari ini telah dapat diresmikannya Unit Kerja Keimigrasian (UKK) pada Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti. Ucapan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Bapak Direktur Jenderal Imigrasi yang mewakili Menteri Hukum dan HAM RI dalam peresmian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Musi Rawas, beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya UKK ini dapat membantu masyarakat di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya sehingga dapat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan pembuatan paspor sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi ke Palembang atau Muara Enim,  beliau juga menyampaikan bahwa kerja keras Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan sinergitas Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang tak lepas dari dukungan penuh Bapak Direktur Jenderal Imigrasi (Dr. Ronny F. Sompie,  SH., MH) sehingga acara peresmian Unit Kerja Keimigrasian  (UKK) pada hari ini dapat berlangsung dengan lancar dan semoga kedepannya UKK pada Kabupaten Musi Rawas ini akan segera dapat ditingkatkan sebagai Kantor Imigrasi yang permanen", ujar Hendra Gunawan.

IMG 20180129 WA0079

Dalam sambutannya Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Dr. H. Sudirman D.Hury., SH.,MM., M.Sc) menyampaikan, "bahwa sangat bangga dengan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti yang dipimpin oleh seorang Bupati yang sangat cerdas dan religius (H. Hendra Gunawan) , disamping itu Musi Rawas yang dulunya juga merupakan bagian dari Karesidenan Palembang, yang dimana pada 20 April 1943 telah menjadi Kabupaten Musi Rawas, namun dengan dikeluarkannya UU No.7 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau menjadi Kotamadya yang selama ini berkedudukan sebagai ibu kota Kabupaten Musi Rawas,  telah  berdiri  sendiri  sebagai  Pemerintahan  Kota  Lubuk Linggau  yang otonom. Dan pada   tanggal   10   Juli   2013   terjadi   pemekaran   Kabupaten   dengan berlakunya Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  2013  Tentang  Pembentukan Kabupaten   Musi   Rawas   Utara   di   Provinsi   Sumatera   Selatan. Ide awal pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) ini bermula dari perbincangan ringan setelah serah terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Beliti pada bulan Februari tahun 2017, dimana potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat potensif, lalu saya selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengusulkan bagaimana kalau kita buat Unit Pelayanan Paspor (ULP) karena pada Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti ini dalam 1 (satu) tahunnya  + 1200 orang yang akan melaksanakan ibadah Umroh, kemudian ide pembentukan Unit Pelayanan Paspor (ULP) itupun disampaikan serta ditanggapi langsung oleh Bapak Direktur Jenderal Imigrasi (Dr. Ronny F. Sompie,  SH., MH) yang mengatakan,"mengapa tidak kita tingkatkan ULP itu menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK), agar tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan Pembuatan Paspor semata akan tetapi bisa melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian lainnya dalam mengawasi izin tinggal, dan ini merupakan cikal bakal dibangunnya Kantor Imigrasi yang permanen pada Kabupaten Musi Rawas", hal tersebut disambut dengan suka cita oleh Bapak Bupati Musi Rawas dan beliau pun mengajak secara bersama-sama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk dapat segera mewujudkan pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) tersebut dan segera merealisasikannya, hal tersebut juga berlandaskan kepada Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Keimigrasian dapat dibentuk Kantor Imigrasi pada Kabupaten dan Kota ataupun Kecamatan", tegas Sudirman.

 IMG20180129110030

WhatsApp Image 2018 01 29 at 17.57.031

Setelah sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Dr. H. Sudirman D.Hury., SH.,MM., M.Sc), acara dilanjutkan dengan penandatangan Prasasti oleh Direktur Jenderal Imigrasi (Dr. Ronny F. Sompie,  SH., MH) serta membuka papan Nama Unit Kerja Keimigrasian secara bersama-sama oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan Bupati Musi Rawas.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Imigrasi juga menyampaikan arahan singkatnya dalam pidatonya" "Pembentukan atau pendirian Kantor Imigrasi adalah hal yang sangat diharapkan oleh setiap Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, seperti diketahui bersama baru terdapat 125 Kantor Imgrasi Se-Indonesia padahal masyarakat yang akan dilayani ada sekitar + 500 Kabupaten/Kota, dengan demikian jangkauan pelayanan yang selalu menjadi kendala dalam hal pelayanan Keimigrasian yang tidak bisa diabaikan. pada tahun 2017 menuju 2018 telah ada 6 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang dibentuk dan dibangun atas kerjasama Kabupaten/Kota Setempat diantaranya adalah Kabupaten Musi Rawas ini. Untuk Unit Layanan Paspor (ULP) sendiri telah dibentuk sebanyak 21 ULP, dengan telah dibentuknya  Unit Kerja Keimigrasian (UKK)  maka tidak akan hanya melayani pembuatan Paspor bagi masyarakat yang akan keluar negeri saja, akan tetapi juga akan dapat melayani wisatawan asing, calon investor asing, pekerja asing yang akan masuk ke Kabupaten Musi Rawas, sehingga akan ada layanan Visa izin tinggal terbatas ataupun tetap. Dan selama tahun 2018 akan dilakukan pengkajian bersama agar nantinya Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dapat tingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Musi Rawas",   tegas Sompie.

IMG20180129113148

 WhatsApp Image 2018 01 29 at 17.57.032

WhatsApp Image 2018 01 29 at 17.55.06

IMG 20180129 WA0069

IMG 20180129 WA0034

IMG 20180129 WA0032

Red. (Yoshar Jr/Selamat Riadi)


Cetak   E-mail