Rakor Tindak Lanjut MoU Pembentukan Kampung Wisata Sadar Hukum

aPalembang_News, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sukamta, SH.MH selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulizar, Kepala Sub Bidang Pemenuhan HAM dan Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan TI Asnedi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Memorandum of Understanding (Mou) tentang Pembentukan Kampung Wisata Sadar Hukum. Nota Kesepahaman tersebut antara Pemerintah Kota Palembang, Universitas Bina Darma (Bidar), Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Musi dan Forum DAS Sumsel, di ruang Rektor Universitas Bidar, Kamis (4/1/2018)/

Rakor tersebut membahas terkait  penyampaian rencana kerja masing-masing pihak terlibat, khusus Kumham Sumsel, Plh Kanwil menyampaikan ada enam rencana kerja yang akan dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Pembentukan desa/kampung wisata sadar hukum
  2. Pembinaan hukum dan konsultasi HAM.
  3. Layanan bantuan hukum gratis oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara litigasi dan non litigasi
  4. Pembinaan Implementasi HAM (penghormatan, perlindungan, pencegahan dan pemenuhan HAM)
  5. Layanan sosialisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual  (Cipta, Merek, Paten, dan lain-lain)

Selain itu, Rektor Universitas Bidar Prof.Ir.H.Bochari Rachman, M.Sc mengatakan bahwa untuk menambah jumlah wisatawan dan memperpanjang waktu tinggal wisawatan Kota Palembang perlu ditambah objek wisata baru yaitu kampung 5 Ulu dan 7 Ulu karena posisi strategis yang berada dipinggir sungai musi memiliki rumah rakit, pengrajin ikan asin serta rumah Limas. Direncanakan kampung wisata sadar hukum ini akan diresmikan oleh Walikota Palembang  Harnojoyo.(Release/Foto/Editor : Nelly-Nurdiana/Dina/Asnedi Kasubag Humas)

b

c

d

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail