Laksanakan TUSI Secara Profesional, Jaga Integritas Pesan Kakanwil Usai Lantik Pejabat Fungsional dan Majelis Pengawas Notaris

p1Palembang_News,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hury melantik PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kumham Sumsel dan anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumsel, anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Prabumulih, serta Notaris Pengganti Kota Palembang yang disaksikan oleh Kepala Bagian Program Pelaporan Gunawan dan Kepala Bidang Hukum Yenni . Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kumham Sumsel, Selasa (12/12/2017).

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya berpesan kepada segenap pejabat yang dilantik untuk senantiasa menjaga amanah yang diemban dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional serta jaga integritas.

Khususnya Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kumham Sumsel hanya memiliki tenaga yang handal berjumlah 18 orang, masih belum dikatakan cukup karena mengingat banyaknya beban kerja pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menghasilkan  produk hukum daerah yang berkualitas, hal ini merupakan wujud dari visi  dan misi Kemenkumham, ujar Sudirman. 

Hal serupa untuk pejabat PK hanya 16 orang terdiri 12 orang pada Bapas Kelas I Palembang dan 4 orang di Bapas Lahat. Tugas seorang PK Bapas sangat kompleksitas bukan hanya melakukan penelitian, pembimbingan, dan pengawasan bagi warga binaan tetapi peran PK Bapas semakin dibutuhkan dalam mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, lanjutnya.

Majelis Pengawas  Notaris mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan untuk kepentingan proses peradilan, selain itu melakukan pengawasan terhadap prilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris. Dalam melaksanakan pengawasan Menkunham membentuk Majelis Pengawas  Daerah, Wilayah dan Pusat, pungkas Kakanwil di hapadan pejabat struktural eselon II, III, IV, pengurus MPW Notaris Provinsi Sumsel, pengurus MPD Notaris Kota Palembang dan para undangan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor SEK.2-441.KP.10.02 Tahun 2017, jumlah PNS yang disetujui untuk dapat dilantik dalam Jabatan Fungsional PK sebanyak 7 PNS. Terdiri dari 3 orang PK Muda, 4 PK Pertama.  2 orang Asisten PK sesuai dengan surat keputusan Menkumham RI Nomor SEK.2-452.KP.10.02 Tahun 2017 . Menurut SK Menkumham Nomor SEK.2-120.KP.03.04 Tahun 2017 melantik 1 orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Sebanyak 9 anggota MPW Notaris berdasarkan SK Menkunham RI Nomor AHU-44.HM.07.01 Tahun 2017, melantik 1 orang Notaris Pengganti berdasarkan keputusan MPD Notaris Kota Palembang Nomor :10/KET.CUTI-MPDN Kota Palembang/XII/2017 dan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumsel Nomor W6.0212-HM.07.01 Tahun 2017 melantik 1 orang anggota MPD Notaris. (Release/Foto/Editor : Nelly/Dina/Asnedi Kasubag Humas)

p2

 

p3

 

p4

 

p5

 

p6

 

p7

 

p8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail