Lakukan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada Akhir Tahun 2017 tekan Kepala Biro Kepegawaian saat telencoference dengan Kakanwil Kumham Sumsel

t1Palembang-News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Edilauder Lbn Gaol di dampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemas Hamzah Zain dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji R mengikuti kegiatan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) melalui apilikasi zoom video teleconference yang diikuti seluruh Kantor Wilayah Kumham se Indonesia, Senin (11/12/2017) di ruang teleconference lantai 3 Kantor Wilayah. Hadir pada kegiatan tersebut pejabat administrator, pejabat pengawas,  JFU dan JFT.

“Segera selesaikan jurnal harian selama tahun 2017 sesuai dengan SKP yang dibuat pada awal tahun tadi dan lakukan Penilaian Prestasi Kerja bagi pegawai maupun pejabat pada akhir desember ini”, Kata Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kumham RI Arifin mengawali pidatonya. Selain itu ia menambahkan susun SKP pada awal tahun 2018.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor b/46m.sm.03.01/2017 Tanggal  25 September 2017 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga diminta dapat menyampaikan laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam bentuk salinan berkas elektronis (softcopy) dan hardcopy dgn format microsoft excel kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara,yang selanjutnya penyampaian laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut akan dipublikasikan di situs Kemenpan&RB. (Release/Foto/Web/Editor : Nelly/Selamat/Dina/Asnedi)

t2

 

 

t3

 


Cetak   E-mail