Kakanwil teken MoU dengan Universitas Bina Darma

 
IMG 20170926 WA0230
 
Palembang_News, Sentra Kekayaan Intelektual (KI) merupakan unit yang menjadi Amanat dalam UU.RI NO.18 Tahun 2002 mengenai sistem Nasional Penelitan, Pengembangan, Penerapan ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana Sentra KI menjadi kewajiban harus ada di lembaga Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Universitas. Hal ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 28 Tahun 2014, yang salah satu tugas teknisnya antara lain melaksanakan pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual. Dengan di bentuknya Sentra KI di Universitas Bina Darma ini diharapakan dapat mengimplemetasikan, menginformasikan, mengedukasi dan memajukan kekayaan intelektual, sehingga kedepannya nanti dapat meningkatkan perekonomian bangsa, ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hury saat memberikan sambutan pada acara penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Bina Darma terkait Sentra Kekayaan Intelektual dan penyediaan komputer untuk fasilitas penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2017, pukul 09.30 WIB, Jum'at (22/9/2017), di ruang Aula lantai 6 Universitas Bina Darma (Bidar)
 
Kekayaan Intelektual adalah Hak dari hasil olah pola pikir yang menghasilkan produk atau proses yang mempunyai nilai ekonomis dan karya-karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia serta hak eksklusif diberikan Negara kepada individu dengan maksud untuk memberikan penghargaan atas hasil karya, cipta dan lain-lain, serta mendorong dalam pengembangannya. Sudirman menyampaikan tak hanya itu pemerintah juga mengatur hak paten, merek dan hak cipta, katanya.
 
"Selain MoU ini, juga kami akan melaksanakan kerja sama yang lebih detail seperti dengan adanya tenaga expert yang dimiliki oleh Kemenkumham Sumsel dapat disinergikan dengan Universitas Bidar maupun sebaliknya", ucap Sudirman dihadapan Kepala Divisi, pejabat Administrator, pejabat pengawas, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kemenkumham Sumsel, Kepala Dinas Kominfo provinsi Sumsel, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Rektor, Dekan, Dosen dan para mahasiswa Universitas Bina Darma.
 
Pada kesempatan ini , Kepala Kantor Wilayah mengucapkan terima kasih sekali kepada Universitas Bina Darma yang begitu terbuka memfasilitasi sarana dan prasarana dalam menyediakan 500 perangkat komputer dalam pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)dengan mengunakan sistem Computer Assited Test (CAT) terkait penerimaan CPNS TA.2017. Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkumham Sumsel adalah satu-satunya Kanwil yang menyediakan satu titik lokasi pelaksanaan SKD, hal tersebut dapat terwujud oleh karena Universitas Bidar, terangnya.
 
Dia mengemukakan, sistem CAT digunakan dengan tujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham Sumsel. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu dalam menjaring SDM berkualitas di jajaran Kemenkumham. Dengan penerapan sistem CAT, mudah-mudahan proses seleksi dapat dilakukan secara bersih dan transparan" tutupnya.
 
Menurut Rektor Universitas Bina Darma Prof.Ir.H.Bochari Rachman, M.Sc, mengaku pihaknya menyambut baik kerja sama ini. Ia  berterimakasih kepada Kemenkumham Sumsel yang menunjuk Universitas Binar Darma sebagai tempat dibentuknya Sentra KI sehingga nanti aset-aset dan penelitian dapat didaftarkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual dan tempat pelaksanaan tes CAT yang diharapkan mampu membantu mewujudkan keinginan Kemenkumham dan masyarakat untuk pelaksanaan tes yang jujur, bersih, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, ungkapnya.
 
Usai acara penandatangan MoU, Kepala Kantor Wilayah bersama para Kepala Divisi, para koordinator panitia SKD tinjau lokasi persiapan pelaksanaan SKD di kampus C Universitas Bina Darma. (Release/Foto/Editor : Nelly/Selamat-Dina/Asnedi)
 
IMG 20170926 WA0219
 
IMG 20170926 WA0226
 
IMG 20170926 WA0213
 
IMG 20170926 WA0220
 
 

Cetak   E-mail