Kakanwil Sambangi Bapas Palembang

IMG 20170825 WA0007 320x240

Palembang, Jum'at (25/08/17), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr. H. Sudirman D Hury, SH, MM, M.Sc melakukan kunjungan kerja di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang. Didalam kesibukan yang sangat padat dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Sumatera Selatan, Kakanwil menyempatkan untuk melakukan kunjungan kerja di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang. Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksanan Teknis di Pemasyarakan yang mempunyai fungsi sangat strategis, dimana skrg ini Pembimbing Kemasyarakatan salah satu jabatan fungsional yang menjadi primadona di lingkungan Pemasyarakatan.

Kedudukan hukum dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam peraturan perundangan Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 4 di rumuskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Adapun Klien Pemasyarakatan dirumuskan sebagai seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 angka 9).

Nama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebelumnya adalah Balai Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) yang berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 namanya diubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Rumusan pasal-pasal tersebut diatas tentu saja belum memberikan kejelasan peran dari BAPAS. Penjabaran dari peran BAPAS tersebut dapat disimak pada Peraturan Pemerintahg No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 angka 6 Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan disebut sebagai pembimbing Kemasyarakatan. Dengan demikian didalam tugasnya melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.

Pada Pasal 55, 57 dan 58 Undang-Undang No.3 Tahun 1997 terdapat rumusan tentang Pembimbing Kemasyarakatan bahkan kewajibannya untuk hadir dalam siding anak. Pada Pasal 56 diatur kewajiban Hakim untuk memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang akan disidangkan sebelum siding dibuka. Pada Pasal 59 (2) mewajibkan kepada hakim dalam putusannya untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sudah harus dimulai semenjak proses penyidikan. Dalam Pasal 42 (2) penyidik wajib meminta pertimbangan dan saran pembimbingan kemasyarakatan.

" Tugas di Bapas ini sangat mulia, dimana perannya sangat penting dalam pembinaan warga binaan, bekerjalah dengan ikhlas, tulus dan selalu melayani dengan sebaik-baiknya." Pesan Kakanwil.

Setelah pengarahan dari Kakanwil dilanjutkan dengan tanya jawab dengan pegawai di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang. (Realiase/photo/editor : Selamat.R/Asnedi Kasubbag Humas).

20170825 093652 320x240

20170825 093718 320x240

20170825 110130 1032x774

 IMG 20170825 WA0019 320x240

 

 


Cetak   E-mail