Kakanwil Membuka Bimtek Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis TI

KITI1

Palembang_News, Selasa (08/08) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan pukul 10.00 WIB.

KITI2

Kepala Kantor Wilayah Dr. H. Sudirman D Hury menyampaikan peningkatan layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia adalah merupakan prioritas bagi Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

KITI3

"Sebagaimana kita maklumi bersama, pada Tahun 2017 ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencanangkan Reformasi Hukum dan e-Gov Pasti nyata,” papar Sudirman D. Hury yang sekaligus membuka kegiatan Bimtek pada pagi hari ini.

KITI4

Kakanwil juga menjelaskan mengenai Undang-undang yang mengatur tentang properti intelektual (KI) antara lain , Undang -undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis , Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Diakhir Tahun 2000 disahkan 3 (tiga) Undang-undang yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-undang tersebut merupakan produk hukum yang pada dasarnya merupakan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi terhadap keberadaan atas hak milik intelektual sesorang, jelas Sudirman D. Hury.

KITI6

"Saya berharap dengan diadakan kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua sehingga kita dapat memahami terkait KI serta bisa memanfaatkan layanan berbasis Teknologi Informasi ini", tutup Kakanwil.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) diikuti sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Pemerintahan Daerah dan UMKM yang ada di Kota Palembang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pembekalan materi kebijakan, sosialisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan demo penggunaan aplikasi yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal KI, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Yasmon dan Adel Candra Kasubdit Teknologi Informasi.

KITI5

KITI8

Tujuan diselenggarakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengalaman segenap pemangku kepentingan di daerah dalam memanfaatkan atau menggunakan layanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi.

Kegiatan Bimtek ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Workshop Layanan KI berbasis TI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan 33 Kanwil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 23 Februari 2017 di Jakarta.

Hadir pada acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sukamta sekaligus sebagai moderator pada kegiatan Bimtek hari ini, Kabid Pelayanan Hukum Yulizar, Kasubbid Pelayanan AHU dan KI Bulan Mahardika dan Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Budiman.

KITI7

(Ed/Dok/Red : Asnedi/Yoshar Jr/Nelly)


Cetak   E-mail