PELANTIKAN NOTARIS, NOTARIS PENGGANTI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) di KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

pelantikan notaris8

      Palembang-news, Senin, 07 Agustus 2017 bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sukamta resmi melantik Pejabat Penyidik PNS (3 Orang), Notaris Pengganti (5 orang) dan Notaris (10 orang).

        Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan sambutan dengan dilantiknya notaris/notaris pengganti dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan jumlah  Pejabat Penyidik PNS di Sumatera Selatan sebanyak 124 orang dan 369 orang notaris yang tersebar di 17 Kab/Kota yang ada di Prov. Sumatera Selatan. Penyumpahan dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, khususnya pasal 4 menyatakan bahwa “sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah/janji yang berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor C.UM.01.10-37 Tanggal 21 april 2006 telah menujuk dan memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

            Pembuatan akta otentik diharuskan oleh peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Jabatan notaris merupakan jabatan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat, oleh karena itu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris mengatur lembaga pengawasan terhadap notaris yaitu Majelis Pegawas Notaris yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah yang berkedudukan di ibukota provinsi dan Majelis Pegawas Pusat yang berkedudukan diibukota negara.

            Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik dalam menjalankan tugasnya agar senatiasa memperhatikan dan berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. (Release/foto/Editor: Yulilaise/Asnedi Kasubag Humas).

pelantikan notaris1

pelantikan notaris2

pelantikan notaris3

pelantikan notaris4

pelantikan notaris5

pelantikan notaris6

pelantikan notaris7

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail