Humas Latanja – Petugas X-Ray Lapas Kelas IIA Tanjung Raja atas nama Yoga Arianto berhasil gagalkan upaya penyelundupan Handphone masuk ke dalam lapas. Senin (29/03).
Kejadian bermula ketika orang tua WBP atas nama Rahmat Bin Syafarudin hendak menitipkan barang makanan. Ketika deperiksa, petugas X-Ray melihat sebuah kotak yang mencurigakan di dalam kantong pelastik bewarna hitam. Benar saja, ketika di buka ternyata didalam kotak tersebut terdapat barang terlarang berupa lima buah Handphone, Charger, Headset, batu akik dan sebuah pisau
Untuk pemeriksaan lebih lanjut WBP beserta barang bukti langsung di serahkan ke bagian Kamtib untuk proses introgasi. Dalam pengakuannya Rahmad Bin Syafrudin menjelaskan bahwa bearang-barang terlarang tersebut benar miliknya dan akan diberikannya kepada WBP lain yang ada di dalam lapas.
Selanjutnya WBP yang bersangkutan langsung mendaptkan hukuman di sel straf dan barang bukti langsung dimusnahkan oleh pihak KPLP. Kalapas Tanjung Raja, Ramdani Boy yang mengetahui hal tersebut sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang sudah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).