UJI PUBLIK 2 (DUA) RAPERDA INISIATIF DPRD

Untitled

"Humas Sumsel" DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Uji Publik 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Sriwijaya, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Raperda dimaksud adalah Raperda Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sebelumnya telah diharmonisasikan di Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan(Senin, 24/2/2014).

          Uji publik ini dihadiri oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Akademisi, Pihak Lembaga Penelitian UNSRI, dan Tokoh masyarakat.

Uji Publik dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Drs H. Mohd Iqbal Romzi selaku wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, beliau mengemukakan Dalam terminologi Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah merupakan produk dari pelaksanaan fungsi legislasi dari institusi daerah otonom diindonesia. Peraturan Daerah dibuat melalui persetujuan bersama antara badan perwakilan rakyat di daerah dengan kepala daerah sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.

Dalam membuat suatu Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 yaitu:

1.kejelasan tujuan

2.kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

3.kesesuaian;

4.dapat dilaksanakan;

5.kedayagunaan dan kehasilgunaan;

6.kejelasan rumusan;dan

7.keterbukaan.

keterbukaan disini diartikan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah tersebut, dan dengan diadakan uji publik ini diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran baik secara substansi maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas sehingga nantinya dapat berguna dan efektif untuk diterapkan.

Untitled.jpg2

Untitled.png1