FAQ

[Q] : Pelayanan apa saja layanan apa saja yang ada di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan?

[A] : Pelayanan yang ada di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM ada berbagai berapa macam yaitu pelayanan HKI hak kekayaan intelektual yang diantaranya adalah merek hak cipta dtlstl dan lain-lainnya kemudian untuk pelayanan ahu ada beneficial ownership (pemilik manfaat ada perseroan perorangan dan pewarganegaraan dan kewarganegaraan serta pelayanan apostille. Ada juga pelayanan di kantor wilayah seperti pelayanan yankomas (pelayanan komunikasi masyarakat) ada bantuan hukum dan produk hukum daerah.

[Q] : Bagaimana cara untuk pendaftaran kekayaan intelektual?

[A] : Pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti contohnya merek dan lain-lainnya itu bisa diakses melalui website di dgip.go.id

[Q] : Bagaimana tata cara untuk pendaftaran apostille, perseroan perorangan, benificial ownership pewarganegaraan dan kewarganegaraan?

[A] : Untuk tata cara pendaftaran hal tersebut bisa diakses melalui laman ahu.go.id, kemudian pilih menu panduan.

[Q] : Bagaimana persyaratan untuk pendaftaran hak merek?

[A] : Untuk persyaratan pendaftaran merek bisa diakses melalui laman dgip.go.id kemudian akses pada menu merek, dan pilih menu syarat dan prosedur permohonan.

[Q] : Bisakah permohonan merek dilakukan secara pribadi?

[A] : Permohonan merk bisa dilakukan secara mandiri melalui website di dgip.go.id kemudian pilih menu merek dan pilih bagian menu daftar merk sekarang.

 


Cetak   E-mail