Layanan Inisiasi Terapi ARV Bagi WBP

  1. Surat Hasil tes HIV Positif;

  2. Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP;

  3. Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV;

  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan.

  1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV;

  2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP;

  3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV;

  4. Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait;

  5. Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV;

  6. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;

  7. Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan;

  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

  1. Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :

    • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;

    • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan

    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :

    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;

    • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan

    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.

  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :

    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;

    • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;

    • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan

    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI