Kemenkumham Sumsel Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Taman Makam Pahlawan

WhatsApp Image 2023 08 04 at 07.31.56

 

Palembang - Dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemenkumham  ke-78 Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham sumsel menggelar bakti sosial bersih-bersih Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang Jln. Jend. Sudirman, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Kamis (3/08).

 

Kegiatan Bakti Sosial, Bersih-bersih Taman Makam Pahlawan dilakukan secara serentak di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, baik di Kota Palembang maupun Unit Pelaksana Teknis yang berada diluar Kota Palembang.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Palembang diikuti oleh beberapa perwakilan pegawai dari dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Unit Pelaksana Teknis yaitu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rutan Kelas I Palembang, Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang.

 

Dalam teknis dan mekanisme kegiatan, untuk kanwil Kemenkumham Sumsel sendiri menurunkan personil masing-masing di tiap divisi yang membersihkan lingkungan Makam dan membersihkan lingkungan area upacara.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyatakan bahwa kegiatan ini selain dalam rangka menyambut Hut Kemenkumham ke-78  juga sebagai bentuk perhatian dan kepedulian ASN Kemenkumham  dilingkup Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan terhadap Taman Makam Pahlawan.

 

“Ini adalah wujud perhatian dan kepedulian kami dan rekan-rekan dalam menjaga kebersihan Taman Makam Pahlawan, serta sebagai sarana memupuk Nasionalisme dalam mengenang jasa para pahlawan,” ujar kakanwil Ilham.

 

Melalui kegiatan itu, Kakanwil Ilham berharap ke depannya kepedulian terhadap sesama semakin meningkat, sehingga kolaborasi dan sinergitas dapat terjalin demi kemajuan Kemenkumham.

 

Bersih-bersih dilakukan secara menyeluruh di lingkungan Taman Makam Pahlawan mulai dari halaman, nisan hingga tugu pahlawan.

WhatsApp Image 2023 08 04 at 07.31.56 1

WhatsApp Image 2023 08 04 at 07.31.56 2

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

WhatsApp Image 2023 08 03 at 14.07.51

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan kegiatan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023 hingga Sabtu 5 Agustus 2023. Temu Bisnis ini mempertemukan Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sekaligus juga mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham terhadap penggunaan PDN di lingkungan kementerian/lembaga negara, dan juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang dan Jasanya.

“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada Kementerian/Lembaga Negara.” ucap Andap saat menghadiri  pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Sekjen Kemenkumham berharap, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI kali ini, dapat meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN.

“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” kata Andap.

Mengusung tema Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa, lanjut Sekjen Kemenkumham, Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham, antara lain layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.

“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencanya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3000 paspor dalam 3 hari,” tutur Andap. 

Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.

“Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” tandas Andap.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya mengungkapkan pihaknya terus mendorong penggunaan produk dalam negeri di lingkup Kanwil Sumsel.

Dikatakan Ilham, berdasarkan laporan penyerapan PDN Kemenkumham  per Juli 2023, total pelaksanaan PDN Kanwil Kemenkumam Sumsel mencapai 128 Milliar, atau capaian komitmen PDN Kanwil Kemenkumham Sumsel sebesar 73,81 persen.

Adapun belanja PDN Kanwil Sumsel tersebut meliputi ATK, Bahan Makanan Warga Binaan, belanja sandang dan sarpras pemsyarakatan, belanja obat-obatan dan alat Kesehatan seminar KIT. “Jadi saat ini segala belanja di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumsel semuanya sudah menggunakan produk buatan dalam negeri”, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Permudah Pendirian PT Pribadi Melalui Perseroan Perorangan

perseroan perorangan kemenkumham sumsel 1

Palembang. Dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan kembali menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah mengenai Perseroan Perorangan, Kamis (3/8), bertempat di Hotel Emilia Palembang.

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Idris, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal, dengan menyasar UMKM dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia," ujar Idris dihadapan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hadir sebagai peserta.

Idris berkeyakinan bahwa pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan perekonomian negara. Hal itu didasarkan karena pelaku UMKM lebih mengedepankan ide-ide kreatif serta lebih survive untuk memasarkan produknya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumatera Selatan tahun 2022 mencapai 1.259 orang yang semula  targetnya hanya 77. "Per 1 Agustus 2023 ini, jumlah pendaftar perseroan perorangan mencapai angka 2.633 orang. Kami optimis angka ini akan terus meningkat," lanjut Idris.

perseroan perorangan kemenkumham sumsel 1

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan dimana pun karena layanannya bersifat daring/ online. Adapun persyaratannya pun sangat mudah yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan Cakap Hukum.

Pada sosialisasi Perseroan Perorangan ini, hadir langsung narasumber dari Bank Rakyat Indonesia yaitu Pemimpin Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, diwakili Funding and Transaction Manager, M Firdaus.

"Hal ini karena berdasarkan masukan dari pelaku usaha yang telah mendaftar Perseroan Perorangan terdapat kendala sewaktu mau menyetorkan modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perseroan Perorangan yang oleh pihak Bank dimintakan Akta Notaris, padahal pada pendirian Perseroan Perorangan ini tidak menggunakan Akta Notaris," ungkap Mantan Pimpinan Sekretariat Jenderal Kemenkumham tersebut.

Selain itu, hadir pula secara virtual, Direktur Perdata Ditjen AHU diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Adi Kurniawan, yang membawakan materi mengenai tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/

Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Perseroan Perorangan ini menjadi salah satu rangkaian Expo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang Indah Mall pada tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2023 yang menghadirkan berbagai layanan.

 

perseroan perorangan kemenkumham sumsel 1

 

perseroan perorangan kemenkumham sumsel 1

perseroan perorangan kemenkumham sumsel 1

perseroan perorangan kemenkumham sumsel 1

Sepanjang Januari-Juli 2023, Imigrasi di Sumsel Terbitkan 39.705 Paspor

 WhatsApp Image 2023 08 03 at 07.37.23

 

Palembang – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya senantiasa mendorong jajarannya agar semangat dalam bekerja dengan menunjukkan kinerja dan pelayanan prima. Hal tersebut diungkapkan oleh Ilham Djaya Ketika memimpin Rapat Internal bersama dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, bertempat di ruang teleconference Kanwil setempat, (2/8).

 

Dijelaskan oleh Herdaus selaku Kepala Divisi Keimigrasian, bahwa Divisi Keimigrasian melalui dua satuan kerjanya yaitu Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palembang dan Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Muara Enim telah berhasil melakukan pencapaian gemilang mulai dari penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNI dan WNA hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Dua satuan kerja telah melakukan pencapaian dengan indikator penerbitan dokumen bagi WNI, yaitu Kanim Palembang sebanyak 28.703 paspor dan Kanim Muara Enim sebanyak 11.002 paspor sehingga total 39.705 dokumen paspor. Selain itu, Dokumen Keimigrasian bagi WNA dengan dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) masing masing sebanyak: 131 ITK, 328 ITAS, 14 ITAP bagi Kanim Palembang dan 543 ITK, 310 ITAS, dan 0 ITAP bagi Kanim Muara Enim,” ujar Herdaus.

 

Dengan jumlah Sumber Daya Manusia Keimigrasian di Sumatera Selatan sebanyak 186 orang, Kadiv Keimigrasian mengajak kepada seluruh jajarannya untuk memperhatikan sikap berorientasi pada pelayanan. Selain itu, Herdaus menekankan untuk mendukung kebijakan keimigrasian dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengiriman PMI secara non prosedural.

Berdasarkan Pasal 89 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ayat 2, bahwa terdapat 2 tindakan preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. 

 

“Upaya preventif dapat dilakukan dengan penyuluhan, kerja sama, pertukaran Informasi, security feature DPRI, serta integritas dan pengamanan dokumen. Disamping itu, perlunya melakukan Upaya represif dengan penyidikan terhadap pelaku TPPO, TAK, dan kerja sama penyidikan TPPO dengan instansi lain,” terang Kadiv Keimigrasian.

 

Terhadap pencapaian kinerja sepanjang Semester Pertama Tahun 2023, Kakanwil Kemenkumham mengapresiasi kinerja Kepala Divisi Keimigrasian dan jajaran yang telah berkinerja Semakin PASTI dan selaras dengan keinginan publik.

 

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya juga turut menyoroti dan concern terhadap pencegahan TKI non prosedural. Dengan melakukan perumusan strategis pencegahan bersama divisi keimigrasian. Mulai dari memperketat penerbitan dokumen perjalanan, menunda keberangkatan WNI yang diduga calon TKI di TPI, serta meningkatkan Koordinasi dengan stakeholders.

 

“Sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Keimigrasian memiliki beberapa peran diantaranya yaitu: merancang PKS dengan instansi lain, memastikan pelayanan publik tersertifikasi berbasis HAM. melakukan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan, dukungan manajemen kepada Satker Imigrasi, bantuan Hukum, serta monitoring dan evaluasi” terang Mantan Kalapas Merah Mata itu.

 

Demi kesuksesan dari program yang akan telah disampaikan tersebut, Ilham menutup rapat tersebut dengan berpesan kepada seluruhnya untuk menjaga kebersamaan dan kekompakan dari para pegawai dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya.

 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novyandri, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Joko Widodo, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Alfin Maulana, Kepala Bagian Program Dan Humas Yulizar, Kepala Sub Bidang Humas RB TI Hamsir, Dan Kepala Sub Bidang Program Dan Pelaporan Dedy Zulian

Penyuluhan Hukum Serentak KUHP di 6 Titik Wilayah Sumatera Selatan

WhatsApp Image 2023 08 03 at 06.06.48

 

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum serentak sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di 6 (enam) titik wilayah Sumatera Selatan, Rabu (2/8).

 

Enam titik tersebut antara lain wilayah Palembang yaitu di Kecamatan Sako, Kecamatan Bukit Kecil, Kelurahan Bukit Sangkal dan Kelurahan Plaju Darat. Lalu di Desa Sungai Batang Kabupaten Banyuasin dan Desa Battu Winangun Kabupaten OKU. 

 

Penyuluhan hukum dilakukan secara serentak oleh Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) daerah. “Adapun Pemberi Bantuan Hukum yang terlibat yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang yang melakukan sosialisasi di kelurahan Bukit Sangkal dan Plaju Darat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin di Desa Sungai Batang, serta Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja yang melakukan penyuluhan di Desa Battu Winangun,” tutur Ilham.

 

Penyuluhan yang mengangkat tema Arah Baru Pidana Indonesia ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait KUHP Nasional yang baru saja disahkan, guna mewujudkan kesadaran hukum nasional.

 

“KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif  menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kakanwil Ilham, bahwa keberhasilan atas perumusan KUHP baru tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, mengingat KUHP Nasional baru berlaku tahun 2026, sehingga terdapat masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami KUHP baru itu sendiri.

 

Dalam penyampaian materi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel, masyarakat sangat antusias mengikutinya. Terlebih ketika narasumber membahas pasal-pasal krusial dalam KUHP seperti pidana mati, pidana memiliki kekuatan gaib, pidana penghinaan presiden, dan pidana kasus perzinahan.

 

Tampak hadir dalam penyuluhan tersebut Camat Sako Amiruddin Sandy, Camat Bukit Kecil, Alexander, para perangkat desa/kecamatan, serta Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari dan para fungisional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.

 

“Penguatan pemahaman masyarakat mengenai materi muatan di dalam KUHP diharapkan membangun ekosistem masyarakat yang paham hukum, sadar hukum, serta mampu mengimplementasikan aspek kepatuhan dan budaya hukum di dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Kakanwil Ilham Djaya.

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyuluhan tersebut melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham dan dihadiri oleh 7.800 peserta. Penyuluhan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023.

WhatsApp Image 2023 08 03 at 06.06.46WhatsApp Image 2023 08 03 at 06.06.46WhatsApp Image 2023 08 03 at 06.06.46WhatsApp Image 2023 08 03 at 06.06.46WhatsApp Image 2023 08 03 at 06.06.46

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI