Verifikasi Lapangan Zona Integritas, Tim Penilai Mandiri Itjen Apresiasi Inovasi Lapas Martapura

verifikasi lapangan lapas martapura kemenkumham sumsel 22

Martapura - Progres pembangunan Zona Integritas (ZI) telah memasuki tahap penilaian. Tim Penilai Mandiri (TPM) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI mulai melakukan penilaian mandiri dengan metode on desk dan Observasi / verifikasi lapangan pada satuan kerja usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) se-Indonesia.

Kali ini, Selasa (29/08), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura Kemenkumham Sumsel diuji langsung untuk menentukan kelayakannya melalui verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Mandiri Inspektorat Jenderal. Verifikasi lapangan ini dilakukan guna melakukan crosscheck situasi dan kondisi aktual di lapangan serta inovasi-inovasi yang ditampilkan satuan kerja.

Dalam verifikasi lapangan tersebut, TPM meninjau area layanan terpadu Lapas Martapura, beberapa hal dilihat mulai dari sarana dan prasarana, mekanisme layanan kunjungan, layanan penitipan barang, layanan informasi, layanan integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi), hingga kegiatan pembinaan WBP.

Secara umum situasi dan kondisi aktual di Lapas Kelas IIB Martapura sudah sesuai dengan yang dipaparkan pada saat evaluasi. Yon Sumitro selaku Pengendali Teknis TPM juga menyempatkan berdialog dengan pengunjung dan warga binaan yang ada.

verifikasi lapangan lapas martapura kemenkumham sumsel 2

Selain itu, Tim Penilai Mandiri juga mengapresiasi Agen Perubahan Lapas Kelas IIB Martapura yg telah melahirkan berbagai inovasi pelayanan publik, seperti TANI (Tanggap Melayani) dan Door Lock. TANI merupakan layanan yang terintegrasi berbasis WhatsApp yg memiliki fitur layanan tatap muka, pendaftaran secara online, serta informasi integrasi dan remisi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Sedangkan inovasi Door Lock  bertujuan memperketat keamanan dan pembatasan warga binaan yang melewati steril area serta serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra menjelaskan secara rinci keadaan Lapas Marpatura sebelum dan sesudah Pembangunan Zona Integritas. Sudah banyak perubahan baik mindset dan budaya kerja sebagai bentuk Komitmen seluruh Pegawai Untuk mewujudkan Lapas Martapura WBK.

“Seluruh pegawai telah mengalami perubahan mindset mengenai budaya kerja dan budaya pelayanan, sehingga masyarakat di luar maupun warga binaan di dalam lapas telah menerima pelayanan yang prima dari kami,” ujar Edi.

Adapun Tim Pernilai Mandiri Inspektorat Jenderal terdiri dari Yon Sumitro selaku Pengendali Teknis, Agus Priyo Atmoko selaku Ketua Tim, serta Elma Nur Hikmah dan Aziz Pilar Syefiaji selaku Anggota Tim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. llham Djaya memberikan dukungan penuh terhadap satuan kerja yang akan menghadapi verifikasi lapangan oleh TPM.

"Pada tahapan penilaian Verifikasi Lapangan ini, harus dipersiapkan sebaik mungkin. Selain kondisi lapas, pelayanan prima kepada para pengunjung harus menjadi prioritas dan dengan penuh integritas," ujar Kakanwil.

verifikasi lapangan lapas martapura kemenkumham sumsel 2

verifikasi lapangan lapas martapura kemenkumham sumsel 2

verifikasi lapangan lapas martapura kemenkumham sumsel 2

verifikasi lapangan lapas martapura kemenkumham sumsel 2

verifikasi lapangan lapas martapura kemenkumham sumsel 2

Sinergi Kemenkumham Sumsel dengan Diresnarkoba Polda Sumsel Cegah Peredaran Narkoba di Lapas/Rutan

 

 IMG 20230829 WA0006

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Ilham Djaya menerima audiensi dari Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah, Senin (28/8).

 

Kakanwil menyambut baik kedatangan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini. "Kunjungan ini dalam rangka melakukan koordinasi, silaturahmi, dan menjajaki peluang kerjasama serta menguatkan sinergi", ungkap Ilham usai pertemuan itu. 

 

Ilham mengungkapkan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan dan Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di Wilayah Sumatera Selatan selama ini telah terjalin kerjasama yang baik dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, khususnya dalam penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terlebih peredaran wilayah lapas dan rutan, tandas Ilham.

 

Selain itu, diungkapkan Kakanwil, Kanwil Kemenkumham Sumsel saat ini memiliki beberapa UPT yang menjadi Lapas Rehabilitasi. Ada Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Palembang, Lapas Narkotika Banyuasin, dan Lapas Narkotika Muara Beliti. 

 

"Semua Lapas tersebut kita gunakan sebagai wadah rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mayoritasnya didominasi oleh WBP pengguna narkotika, yaitu sebanyak 60% dari jumlah seluruh WBP di Sumatera Selatan,” terang Kakanwil Ilham Djaya

 

Kakanwil Ilham Djaya juga menyampaikan pentingnya kerjasama antara Jajaran Kepolisian dan Pemasyarakatan. “Koordinasi yang lancar sangat diperlukan, terutama jika di UPT kami khususnya di Lapas Narkotika membutuhkan penegakan,” tambah Ilham.

 

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Narkoba Polda Sumsel memberikan apresiasi atas silaturahmi yang tengah dibangun oleh Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dia menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. 

 

“Apalagi saya juga baru dilantik sebagai Direktur Narkoba Polda Sumsel yang baru pada April lalu, maka saya harap kita semua siap dapat bersinergi bersama. Jajaran Kepolisian akan menjalin komunikasi yang lebih intens dengan jajaran Pemasyarakatan khususnya dalam rangka pembinaan WBP dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di lingkungan lapas dan rutan,” ujarnya.

IMG 20230829 WA0005

Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

 IMG 20230829 WA0000

 

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

 

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia. 

 

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.

 

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

 

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

 

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

 

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:

1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

 

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.

 

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti. 

 

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

 IMG 20230829 WA0000IMG 20230829 WA0000IMG 20230829 WA0000IMG 20230829 WA0000IMG 20230829 WA0000

 

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

 

IMG 20230827 WA0023

Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

 

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

 

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat

 

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu. 

 

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

 

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

 

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

 

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat. 

 

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

 

Sebagai wujud konkrit, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali kepada Indonesia kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

 

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

 

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

 

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

 

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.

 

IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021IMG 20230827 WA0021

Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

 IMG 20230825 WA0038

 

Den Haag - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membangun kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan transnasional. Pasalnya, kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional. 

 

Menurut Yasonna, kejahatan transnasional meningkat seiring kemajuan teknologi karena jangkauannya global. Sehingga pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.

 

“Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial,” ujar Yasonna dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius, Jumat waktu setempat (25/08/2023).

 

Berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber. Dalam pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.

 

“Pelaku kejahatan transnasional bisa memasang lowongan pekerjaan palsu di luar negeri, hingga akhirnya korban dipaksa tinggal dan tidak bisa pulang. Pemerintah Indonesia dan Belanda perlu meningkatkan kerja sama untuk melawan kejahatan-kejahatan ini,” katanya.

 

Indonesia sendiri telah menciptakan sistem database untuk memantau mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta mengetatkan proses pemeriksaan keimigrasian. 

 

Selain itu, Indonesia sudah melakukan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum dengan banyak negara untuk mengatasi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan.

 

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum INLU (Indonesia - the Netherlands Legal Update). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman dan praktik terbaik di bidang hukum.

 

Menteri Yeşilgöz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama antara kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM. 

 

*Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan*

Dalam kunjungannya ke Belanda, Menteri Hukum dan HAM juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac, dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist. 

 

Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan advis kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.

 

Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.

 

“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.

 

Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. 

 

“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.

 

Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.

 

 IMG 20230825 WA0037

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI