Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

 WhatsApp Image 2023 09 03 at 10.50.40

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berkomitmen dalam memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan secara aktif Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel sering mengadakan penyuluhan bagi warga binaannya.

 

Berdasarkan data, hingga kini tercatat jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel sebanyak 15.624 orang WBP dan tahanan. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen atau sebanyak 9.139 WBP dan tahanan penghuni Lapas dan Rutan terjerat kasus narkoba.

 

“Belum lama ini kita baru saja menggelar penyuluhan tentang dampak negatif narkotika dan zat adiktif lainnya kepada para warga binaan di Lapas Muara Enim,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (31/8) lalu itu bekerja sama dengan Puskesmas Muara Enim yang diikuti oleh 100 warga binaan Lapas Muara Enim. Kolaborasi ini semakin menegaskan tekad Lapas Muara Enim dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

 

Menurut keterangan Kalapas Muara Enim, Herdianto, kegiatan penyuluhan ini diharapkan para warga bianaan dapat lebih memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba. 

 

“Para warga binaan terlihat antusias dalam menyimak paparan yang diberikan, serta aktif bertanya kepada narasumber yang hadir,” ungkap Herdianto.

 

“Melalui pendekatan yang edukatif, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang bahaya narkoba dan dampak merusak yang bisa memengaruhi aspek fisik dan mental seseorang. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan fisik, serta memberikan panduan bagi para warga binaan dalam menjaga diri mereka sendiri dan rekan-rekan mereka dari godaan penyalahgunaan narkoba,” lanjut Herdianto.

 

Kakanwil Ilham Djaya mendorong seluruh Ka-UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk terus menjalin sinergi dengan fasilitasi kesehatan setempat dalam upaya menjaga lingkungan bebas narkoba. “Langkah preventif semacam ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan kepada warga binaan, tetapi yang lebih penting dapat membantu membangun pola pikir yang kuat untuk menolak godaan narkoba,” jelas Kakanwil.

WhatsApp Image 2023 09 03 at 10.50.41

 

Selain menggelar penyuluhan narkoba kepada warga binaan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga aktif melakukan test urine tidak hanya kepada warga binaan, tetapi juga kepada jajaran pegawai. Hal ini tentunya bertujuan untuk memeriksa apakah ada indikasi warga binaan maupun pegawai menggunakan barang terlarang tersebut.

 

“Kanwil Kemenkumham Sumsel secara tegas tidak akan mentolerir bagi siapa saja yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan dapat diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat hingga diproses secara hukum jika kedapatan menggunakan barang terlarang tersebut. Hal ini sebagai komitmen Kemenkumham dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kakanwil.

 

Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melaksanakan rehabilitasi kepada 520 orang WBP. Terdapat 4 (empat) UPT yang dipilih sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

 

“Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang akan dilaksaksanakan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan,” jelas Kakanwil.

 

Disamping itu, Ilham mengatakan program rehabilitasi ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah Lapas dan Rutan lainnya.

Kemenkumham Sumsel Jalin Sinergi dengan Kepolisian Untuk Pengawasan Notaris

 WhatsApp Image 2023 09 03 at 09.13.20

Palembang. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, tidak henti-hentinya melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Palembang. 

 

Kali ini, Rabu (30/8) lalu Kakanwil Ilham Djaya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang  Mohammad Ridwan, dan Kasubbag Humas RB dan TI Hamsir melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Palembang.

 

Kedatangan Ilham Djaya dan rombongan disambut langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo sugihhartono yang merupakan Kapolrestabes baru menggantikan Kapolrestabes sebelumnya yaitu Mokhamad Ngajib di Ruang Kerja Kapolrestabes. 

 

Mengawali kunjungannya, Kakanwil mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Polrestabes Palembang yang telah terjalin dengan baik, dan siap melanjutkan sinergi yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik.

 

“Saya sangat berterima kasih dan mendukung konsistensi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo sugihhartono dalam membantu keamanaan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas/Rutan/LPKA wilayah Palembang, apapun yang menjadi tantangan baru dalam menghadapi persoalan kamtib, kami siap terus bekerja sama mewujudkan sinergitas yang selama ini terjalin baik", ujar Kakanwil Ilham Djaya.

 

Pada kesempatan tersebut terus dibahas usulan Kapolrestabes Palembang agar meningkatkan koordinasi bersama Notaris dalam pengawasan pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) sebagai Bukti Awal dalam Proses Pendaftaran Tanah dalam lingkungan lurah dan kecamatan agar proses berjalan lebih terawasi dan terkendali.

 

Kakanwil menyambut baik usulan tersebut yang dalam hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sumsel yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah Sumatera Selatan.

 

Menurut Ilham, pihaknya memang telah memperketat pengawasan terhadap notaris. Sebabnya, mereka (Notaris) dianggap banyak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan gugatan kepada Kemenkumham.

 

Berbagai pelanggaran dilakukan oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan, kata Ilham.

 

"Maka, Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," pungkas Ilham.

Ilham menjelaskan, tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, lanjut dia, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan "due diligence".

 

"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta," ingatnya.

 

Karena itu, ia juga mendorong Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan notaris.

 

Di akhir kesempatan, Kakanwil Dr. Ilham Djaya berharap agar sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Polrestabes Palembang semakin erat, serta terjalin kerja sama lainnya di masa yang akan datang.

WhatsApp Image 2023 09 03 at 09.13.19

 

Turut mendampingi Kapolrestabes Kasat Intelkam Yulianto dan Kasat Reskrim Haris Dinzah.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

 WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.37

Palembang. Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu solusi dalam penanganan overstaying tahanan di Lapas maupun Rutan. Ini lah hal yang dibahas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (30/8) kemarin.

 

Pada pertemuan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi, didampingi Wakil Ketua PN Palembang Dr. Fahmiron, Humas PN Palembang Sahlan Effendi.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi terhadap upaya penanganan overstaying tahanan. 

 

Menurut Ilham, upaya penanganan overstaying tahanan bisa diminimalisir dengan dimaksimalkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restorative Justice, tandasnya.

 

Seperti yang juga disebutkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 lalu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, juga membahas terkait Restorative Justice.

 

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum”, kata Ilham.

 

Sejalan dengan itu, Ilham Djaya menyatakan permasalahan overstaying yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemidanaan yang masih mengacu pada hukuman penjara. 

 

Menurut Ilham, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang diharapkan dapat menekan overstaying secara maksimal.

 

Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan. Restorative Justice dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi menyambut baik Upaya yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Penerapan Keadilan Restoratif, menurutnya pihaknya juga sepakat terkait itu.

 

Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

 

"Ini merupakan respon peradilan terhadap over kapasitas di Lapas dan Rutan, meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadapan dengan hukum, Pidana Perempuan berhadapan dengan hukum & Pidana Narkotika”, kata Dadi Rachmadi.

WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.36WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.36WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.36

Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi Kehumasan dan Keprotokolan

 WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.21

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja strategis ke Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI (31/8). Kedatangan tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar, Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Hamsir serta staf diterima oleh Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan, Agung Ariwibawa. 

 

Yulizar menyampaikan tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melakukan koordinasi dan menjalin sinergitas antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Biro Umum. Dimana satu yang menjadi fokus koordinasi tersebut adalah terkait rencana pelaksanaan Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

 

“Kunjungan kerja ini menjadi upaya meningkatkan efektivitas dan kinerja pemangku tugas di bidang humas protokol baik yang ada di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis”, terangnya.

 

Kabag Propam menyambut baik Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel. Agung Ariwibawa memberikan arahannya terkait permasalahan keprotokolan yang sering dihadapi petugas di lapangan. Terkait pelatihan keprotokolan yang diselenggarakan Kanwil Sumsel, Ia juga menyampaikan bebeapa hal teknis sebagai persiapan materi yang akan disampaikannya selaku narasumber kegiatan tersebut.

 

Selain itu, tim Kanwil Sumsel keesokannya melanjutkan koordinasi kehumasan bersama tim dari humas Direktorat Jenderal Imigrasi (1/9). Berbagai isu kehumasan khususnya pengelolaan informasi publik melalui media sosial, dikonsultasikan bersama. Mengingat, Ditjen Imigrasi menjadi salah satu contoh praktik kehumasan, yang telah mendapatkan penghargaan dalam kategori pengelolaan medsos oleh Public Relation Indonesia Awards.

 

Pada kesempatan ini, tim juga melakukan studi tiru fasilitas media seperti ruang pemantauan informasi pengaduan (call center), ruang podcast, mini studio dan ruang editing. 

 

Dimas Zainuddin selaku Pranata Humas mengatakan siap berkolaborasi memberikan sharing ilmunya kepada pegawai bidang humas yang ada di Kanwil Sumsel. Secara spesifik, Ia mengharapkan ouput pembelajaran klasikal melalui metode praktik, baik untuk produksi konten desain infografis maupun videografis.

 

“harapan kami, kegiatan pelatihan kehumasan dan keprotokolan dapat berjalan lancar. Dengan sinergi bersama narasumber berkompeten dibidangnya, akan membantu meningkatkan pemahaman pegawai di bidang itu”, tutup Yulizar, Kabag Program dan Humas.

WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.21

WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.21

WhatsApp Image 2023 09 02 at 07.30.21

Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

 

IMG 20230901 WA0020

Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.

 

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, 1 September 2023.

 

Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

 

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat. 

 

“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna. 

 

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

 

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.

 

Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019.

 

“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,” ungkap Yasonna.

 

Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI. Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

 

Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020 hingga saat memasuki era pasca pandemi yang memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Di tengah kesulitan tersebut, Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan. 

 

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat untuk berdiskusi secara langsung. 

 

“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group. 

 

Lebih lanjut, kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi tentang KI, tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan. 

 

DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas. (daw/kad)

IMG 20230901 WA0020IMG 20230901 WA0020IMG 20230901 WA0020

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI