Kemenkumham Sumsel Wujudkan Kepastian Status Kewarganegaraan bagi Anak

WhatsApp Image 2023 09 18 at 06.53.34

Pagaralam – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya senantiasa mendorong jajarannya untuk melakukan percepetan pelaksanaan target kinerja guna memberikan pelayanan prima dan melaksanakan tugas fungsi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Hal ini dibuktikan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU melalui koordinasi dengan instansi terkait di Lingkungan Kota Pagaralam, Rabu (15/9).

Koordinasi tersebut dipimping langsung oleh Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum didampingi oleh para pelaksana subbidang Pelayanan AHU. Adapun, kehadiran rombongan Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut tiba di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam yang diterima oleh Sekretaris Dinas Fahrozi yang didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ibu Nili dan Kepala Bidang Dokumen Kependudukan Fitri.

Yenni mengatakan bahwa Kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU ini sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang Pelayanan hukum. Sehingga, dilaksanakan dengan melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.

“Kami tidak henti-hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ujar Yenni.

Atas dasar tersebut, Fahrozi selaku Sekretaris Dinas menyambut baik atas inisiatif dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah bersedia untuk datang dan memberikan informasi mengenai Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas serta nanti kedepannya juga berkenan untuk dapat menerima kunjungan dari Disdukcapil Kota Pagaralam untuk mempererat kerjasama dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas.

“Berdasarkan data yang telah tercatat, terdapat 1 (satu) orang Warga Kota Pagaralam yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan sehingga ada 2 (dua) orang anak yang lahir dan menetap di Taiwan. Oleh karena itu, kedua anak tersebut belum memiliki dokumen Kependudukan di Kota Pagaralam karena sedang mau mengurus Avidavit di Kanim Kelas II Non TPI Muara Enim," terang Fahrozi.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi komitmen dan langkah nyata dari Sub Bidang Pelayanan AHU yang turun langsung menjemput bola guna melakukan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.

“Agenda ini penting untuk didukung agar dapat memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak guna memenuhi rasa keadilan serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Oleh karenanya, untuk menjawab tantangan dan permasalahan di lapangan maka diperlukannya sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Imigrasi,” ujar Ilham.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI