Hindari Tumpang Tindih, Kemenkumham Sumsel: Produk Hukum Baru Perlu di Harmonisasi

 IMG 20230701 WA0000

 

Palembang - Peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya l, Sabtu (1/7) menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan saat ini merupakan jabatan yang sangat penting dalam penyusunan produk hukum.

 

Dikatakan Ilham, keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 98 ayat (1). 

 

Menurutnya, dengan adanya tuntutan dan amanat dari UU 13/ 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka dari itu setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

 

Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 21 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri tiga ahli madya, dan masing-masing sembilan orang ahli muda dan ahli pertama.

 

“Dengan jumlah tersebut Kanwil Kemenkumham Sumsel memfasilitasi 17 Kabupaten/Kota dan 1 pemerintah provinsi di Sumatera Selatan”, kata Ilham.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, proses pembentukan peraturan daerah agar dapat dilakukan dengan baik di Daerah pada setiap tahapannya, terkoordinir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain.

 

"Untuk menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik, maka setiap tahapan dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan salah satu capaian terbaik Kanwil Sumsel diawal tahun 2023 yakni telah sukses menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumsel, pada tanggal 21 Februari 2023 lalu di Hotel Aston Palembang.

 

Di samping itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan rancangan peraturan daerah (Ranpreda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) yang telah diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel sejak Januari sampai dengan Juni 2023 sebanyak 9 raperda dan 7 ranperkada, sedangkan terdapat sebanyak 9 raperda dan 6 ranperkada yang rencananya akan diharmonisasi pada tanggal 26-27 juni.

 

Kakanwil Ilham Djaya juga mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam kerjasama yang baik permohonan pengharmonisasian yang diterima tersebut. 

 

"Ini merupakan bukti dari kesadaran hukum, kepatuhan dan ketaatan hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Selatan untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, " tutur Kakanwil Ilham.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI