Dua Lapas di Sumsel Ditunjuk Jadi Agen Informasi Pemasyarakatan

 Agen informasi pemasyarakatan kemenkumham sumsel 2

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa 2 (dua) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel telah ditunjuk menjadi Satker Percontohan sebagai Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan.

“Dua lapas tersebut adalah Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang yang menjadi bagian dari 57 satker percontohan dan dipilih dari total 586 Lapas/LPKA/Rutan/Bapas se-Indonesia,” ujar Ilham.

Sebagai Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan, satker percontohan dituntut untuk menyampaikan informasi program dan hasil kinerja pemasyarakatan. Bahkan, saat terjadi krisis, mereka juga harus mampu melakukan klarifikasi dan komunikasi.

“Hal ini sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Silitonga ketika mengukuhkan satker percontohan pada giat Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan: Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan, Bangun Citra dan reputasi Positif Pemasyarakatan untuk Kementerian Hukum dan HAM PASTI, Rabu lalu di Jakarta,” jelas Ilham.

Dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sepanjang tahun 2023 berlangsung terdapat 103.954 berita positif pemasyarakatan yang telah terpublikasi melalui media. Namun demikian, masih terdapat 2.478 berita negatif yang telah beredar di masyarakat yang dapat memantik krisis komunikasi di pemasyarakatan.

Agen informasi pemasyarakatan kemenkumham sumsel 2

“Saya mengapresiasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumatera Selatan yang tak lelah mempublikasian berita positif pemasyarakatan, khususnya pemangku fungsi kehumasan di seluruh satuan kerja. Kita patut beryukur dan berbangga hati kinerja positif kita semakin disadari dan dipahami masyarakat. Namun, masih adanya berita negatif menjadikan kita punya tanggung jawab untuk berkinerja baik dan mampu melalukan komunikasi pada situasi krisis,” lanjut Ilham.

Mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu mengungkapkan bahwa situasi krisis yang terjadi dapat berdampak pada organisasi, keselamatan publik, kerusakan harta-benda material, hingga kehilangan reputasi dan kepercayaan publik. “Untuk itulah manajemen komunikasi krisis diperlukan. Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan agar melakukan deteksi dan mitigasi sesegera mungkin, khususnya terhadap suatu isu atau situasi krisis. Dimulai sejak pra-krisis, krisis, hingga pasca-krisis,” tuturnya.

Terakhir, Ilham juga mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat meningkatkan tata kelola koordinasi dan komunikasi yang lebih baik khususnya dalam situasi krisis. “Membangun citra positif di Pemasyarakatan bukan hanya tugas pemangku humas saja tapi tugas kita semua yang bertugas di pemasyarakatan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Kadiv Pemasyarakatan juga merupakan humas dalam menyampaikan informasi tentang pemasyarakatan kepada masyarakat,” tutup Ilham.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI