Jakarta - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa pada triwulan pertama tahun 2023, terdapat sebanyak 750 permohonan Kekayaan Intelektual dari Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Mien Usihen, Rabu (5/4), bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Dijelaskan Ilham, permohonan tersebut terdiri dari Merek sebanyak 224 permohonan, hak cipta 501 permohonan, hak paten 5 permohonan, Indikasi Geografis sebanyak 5 permohonan, Kekayaan Intelektual Komunal 5 permohonan, dan Desain Industri sebanyak 10 permohonan.
Menurut Ilham, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumsel, diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha, pelaku seni, perguruan tinggi, hingga mendorong, bersinergi, dan turun bersama dengan pemerintah daerah.
“Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain, selain itu suatu Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pun memiliki dampak ekonomi yang baik", ungkap Kakanwil Ilham.
Pada kegiatan audiensi tersebut, dibahas sejumlah rencana kegiatan (event) terkait Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 ini. Seperti Mobile Intellectual Property Clinic dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar.
“Berbagai kegiatan akan terus kita gelar untuk memancing animo dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual”, kata Ilham.
Untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual itu, pada triwulan pertama tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan seminar tentang pengelolaan Royalti di bidang Literasi, DJKI Mendengar yang diikuti ratusan mahasiswa, UMKM dan civitas akademika Universitas, Studi Tiru Layanan Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual Lainnya serta Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Sosialisasi One Village One Brand dan Kawasan Karya Cipta, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh pelaku usaha, tokoh budaya, pelaku seni, pemda, perguruan tinggi, dan instansi terkait.
Sementara itu, Berdasarkan data jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual di provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 berjumlah 3.414 Permohonan, dimana untuk cipta 2.397, Merek 918, Paten 24, Paten Sederhana 30, Desain Indiustri 6, dan KI Komunal 39. Sedangkan untuk PNBP yang diterima Kas Negara Tahun 2022 naik 39,5% dari tahun 2021.
“Pada tahun 2023 ini, kami targetkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari permohonan Kekayaan Intelektual ini meningkat dibanding tahun 2022”, ucap Ilham.
Disamping itu, berbagai agenda penting lainnya juga dibahas seperti Pemanfaatan Informasi Paten Bagi Kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang, Persiapan Kawasan Karya Cipta, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, dan tindaklanjut Laporan Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, Kadivyankumham Parsaroan Simaibang, Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Kasubbid Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami.