Palembang. Dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan kembali menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah mengenai Perseroan Perorangan, Kamis (3/8), bertempat di Hotel Emilia Palembang.
Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Idris, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal, dengan menyasar UMKM dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia," ujar Idris dihadapan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hadir sebagai peserta.
Idris berkeyakinan bahwa pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan perekonomian negara. Hal itu didasarkan karena pelaku UMKM lebih mengedepankan ide-ide kreatif serta lebih survive untuk memasarkan produknya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumatera Selatan tahun 2022 mencapai 1.259 orang yang semula targetnya hanya 77. "Per 1 Agustus 2023 ini, jumlah pendaftar perseroan perorangan mencapai angka 2.633 orang. Kami optimis angka ini akan terus meningkat," lanjut Idris.
Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan dimana pun karena layanannya bersifat daring/ online. Adapun persyaratannya pun sangat mudah yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan Cakap Hukum.
Pada sosialisasi Perseroan Perorangan ini, hadir langsung narasumber dari Bank Rakyat Indonesia yaitu Pemimpin Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, diwakili Funding and Transaction Manager, M Firdaus.
"Hal ini karena berdasarkan masukan dari pelaku usaha yang telah mendaftar Perseroan Perorangan terdapat kendala sewaktu mau menyetorkan modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perseroan Perorangan yang oleh pihak Bank dimintakan Akta Notaris, padahal pada pendirian Perseroan Perorangan ini tidak menggunakan Akta Notaris," ungkap Mantan Pimpinan Sekretariat Jenderal Kemenkumham tersebut.
Selain itu, hadir pula secara virtual, Direktur Perdata Ditjen AHU diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Adi Kurniawan, yang membawakan materi mengenai tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/
Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Perseroan Perorangan ini menjadi salah satu rangkaian Expo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang Indah Mall pada tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2023 yang menghadirkan berbagai layanan.