Jakarta - Dalam rangka memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya melakukan koordinasi ke Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jakarta, Jumat (31/3).
Kakanwil Ilham Djaya pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 21 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri tiga ahli madya, dan masing-masing sembilan orang ahli muda dan ahli pertama.
“Dengan jumlah tersebut Kanwil Kemenkumham Sumsel memfasilitasi 17 Kabupaten/Kota dan 1 pemerintah provinsi di Sumatera Selatan”, kata Ilham.
Ilham menyebut, ada 17 (tujuh belas) produk hukum daerah dari provinsi Sumatera Selatan yang diharmonisasi per triwulan pertama tahun 2023 ini. Ia mengungkapkan jumlah tersebut terdiri dari 5 rancangan peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), dan 12 rancangan peraturan daerah (ranperda).
Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan salah satu capaian terbaik Kanwil Sumsel diawal tahun 2023 yakni telah sukses menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumsel, pada tanggal 21 Februari 2023 lalu di Hotel Aston Palembang.
”Kegiatan tersebut sebagian besar dihadiri langsung oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD, sehingga menjadi langkah awal bersama untuk menyatukan pemahaman dalam pembentukan produk hukum daerah”, kata Ilham.
Disamping itu, Kakanwil Ilham Djaya mengatakan untuk peningkatan kompetensi tenaga perancang, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah juga menggelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah pada Tanggal 21 Maret 2023 lalu di Hotel Aston Palembang.
Hal tersebut diapresiasi Dirjen PP, Asep Nana Mulyana, yang terus mendorong peran aktif Kantor Wilayah, agar memberikan pemahaman Kepala Daerah, dan Ketua DPRD terkait Urgensi keterlibatan tenaga perancang pada pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dirjen PP, Asep Nana Mulyana menyebut keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”, sambungnya.
Saat ini kata Dirjen PP, Asep Nana Mulyana pihaknya sedang mengupayakan berbagai program dan kebijakan untuk mengoptimalisasi peran perancang tersebut, langkah awal kata Asep, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kebutuhan daerah, persoalan dilapangan, serta tingkat partisipasi dan animo Pemerintah Daerah dalam melibatkan tenaga perancang di Kantor Wilayah.
“Kita juga aktif turun ke daerah bertemu dengan para Kepala Daerah, pusat-pusat kajian, hingga perguruan tinggi, bersama-sama memberikan pemahaman serta menyosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2022”, tuturnya.
Disamping itu, ia juga menilai pemberian pelatihan-pelatihan kepada para perancang juga sangat penting untuk dilakukan, “Ini sifatnya untuk menambah dan meningkatkan kemampuan serta keilmuan daripada tenaga perancang, jangan sampai kewenangan yang telah diamanatkan Undang-Undang, namun tenaga perancang kita tidak siap”, pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ceno Hersusetiokartiko, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin.