Jakarta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kamis (19/1).
Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, dan membahas mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar menyampaikan mengenai apa-apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan SPIP dan MR
"Kunjungan kami kali ini dalam rangka berkonsultasi mengenai pelaksanaan SPIP dan MR di wilayah, sekaligus memperkenalkan diri saya sebagai Kabag Program dan Humas yang baru," ujar Yulizar.
Selanjutnya, guna memaksimalkan SPIP dan Implementasi MR, Yulizar juga meminta Inspektorat Jenderal agar memberikan pendampingan secara penuh dalam kegiatan Sosialisasi/Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP dan MR, serta Penilaian Maturitas SPIP pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diagendakan pada Februari 2023 mendatang.
Merespon hal tersebut, Inspektur Jenderal Wilayah V diwakili oleh Auditor Muda, Abdul Hamid menyampaikan bahwa di tahun 2023 penilaian mandiri maturitas SPIP akan mengadaptasikan sistem dari BPKP, dan Inspektorat Jenderal berperan sebagai Quality Assurance atau penjamin mutu atas implementasi SPIP yang berkualitas dan sesuai ketentuan. Sedangkan penilaian maturitas SPIP dilakukan secara mandiri oleh unit kerja.
Abdul Hamid juga menjelaskan bahwa perlunya memantau penyusunan Manajemen Risiko, terutama dalam identifikasi risiko yang telah dilakukan untuk memilah-milah risiko mulai yang paling besar hingga terkecil dan juga soal pencegahanny, serta menghimbau dalam menyusun laporan dan matriks identifikasi risiko sesuai Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Resiko.
Turut mendampingi kegiatan koordinasi dan konsultasi tersebut, Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Hamsir beserta jajarannya.