Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2023 07 27 at 05.54.55 1

 

Palembang - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah dengan tema “Pemantauan Produk dan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaraan Kekayaan Intelektual Di Wilayah Sumatera Selatan”.  Berlangsung di Hotel Harper Palembang, Rabu. (26/07/2023).

 

Kegiatan Sosialisasi  ini diikuti oleh peserta sebanyak  100 (seratus) orang yang terdiri dari UMKM di Kota Palembang, Dinas Perindustrian Prov Sumsel, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, Balitbagda Provinsi Sumsel, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall, Pengelola Pusat Hiburan (karaoke), Penggiat Seni, Pengrajin songket, Akademisi Universitas Negeri dan Swasta dan Kanwil Hukum dan HAM Sumsel.

 

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan menumbuh kembangkan kesadaran hukum melalui pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dikalangan Masyarakat khususnya pelaku usaha.

 

Kegaiatan dilanjutkan dengan arahan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah dengan tema “Pemantauan Produk Dan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaraan Kekayaan Intelektual Di Wilayah Sumatera Selatan” oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris.

 

Dalam sambutannya Idris menyampaikan kepada para peserta kegiatan menyampaikan Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Rights (IPR) merupakan hak eksklusif yang melekat pada pemegang hak, sehingga memberikan keistimewaan bagi pemegangnya untuk memanfaatkan atau menggunakannya dalam menciptakan atau memproduksi benda material  bentuk  jelmaannya.

 

Dikatakan oleh Idris Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.

 

Indonesia  sebagai  salah satu anggota WTO (World Trade Organization) yang didalamnya  menyangkut  TRIPs Agreement, wajib mengharmonisasikan sistem hukum Kekayaan Intelektualnya dengan mematuhi standar-standar  international  sesuai TRIPs.

 

“Dengan ikut sertanya Indonesia menandatangani  perjanjian TRIPS  Agreement, itu berarti Indonesia wajib mentaati kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut. Salah satu kewajiban yang   dipersyaratkan   adalah   seluruh   negara   anggota   termasuk   Indonesia   wajib melaksanakan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (IPR Law Enforcement), termasuk  didalamnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambahnya.

 

“Isu pelindungan hukum Kekayaan Intelektual menjadikan pusat perhatian publik di Indonesia termasuk juga di Sumatera Selatan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI  tahun 2020 terdapat 30 (tiga puluh) aduan pelanggaran KI, Tahun 2021 ada 31 (tiga puluh satu) dan tahun 2022 terdapat 46 (empat puluh enam) pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Sedangkan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan pada tahun 2022 terdapat 1 (satu) kasus,” ungkapnya.

 

Selanjutnya Idris menuturkan dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan-keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa–jasa legal. Dengan demikian akan mendorong industri-industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi dalam berkarya sehingga  dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.

 

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris berharap para peserta dapat  berpartisipasi  aktif  dalam acara ini,  “karena  partisipasi  Saudara akan memberikan nilai-nilai yang  bermanfaat  bagi kami dalam menjalankan  tugas  dibidang kekayaan intelektual,” tutupnya.

 

Acara dilanjutkan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.

WhatsApp Image 2023 07 27 at 05.54.55WhatsApp Image 2023 07 27 at 05.54.55WhatsApp Image 2023 07 27 at 05.54.55WhatsApp Image 2023 07 27 at 05.54.55WhatsApp Image 2023 07 27 at 05.54.55

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI