Palembang - Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati memenuhi undangan sebagai narasumber dalam Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri pada Sosialiasi IKM melalui Program SNI Bina IKM Tahun 2023. Senin, (27/11) di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Kegiatan dibuka oleh Pj. Walikota Palembang, yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kemasyarakatan sekaligus Plt. Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang, Zanariah.
Zanariah menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas produk barang dan jasa agar mampu menguasai pasar domestik dan pasar global, Industri Kecil dan Menengah (IKM) perlu diberikan pembinaan untuk pemenuhan standar agar mampu bersaing dengan produk impor. Salah satu upayanya dengan jalan menerapkan standar, sehingga juga dapat bersaing dalam pasar global.
“Produk dengan SNI memiliki nilai unggul yang berbeda sebab konsumen akan jauh lebih tenang saat membeli produk ber-SNI. Selain itu, ruang lingkup pemasaran produk bisa lebih diperluas tidak hanya lokal tetapi juga nasional bahkan internasional,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. menjadi narasumber yang membawakan materi mengenai Pelayanan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Palembang.
Ika mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan Intelektual manusia berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi, baik berupa KI Personal yang sifatnya pribadi atau perorangan, maupun KI Komunal yang sifatnya dimiliki oleh suatu kelompok atau komunitas masyarakat. Kekayaan Intelektual juga merupakan aset, yaitu aset yang tidak berwujud.
Lebih lanjut, dijelaskan juga mengenai ruang lingkup berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, desain industri, merek, dan rahasia dagang. Untuk memudahkan pemahaman peserta, dijelaskan mengenai penerapan berbagai rezim kekayaan intelektual dalam suatu produk Tablet.
“Bahwa dalam produk tersebut terdapat KI berupa Merek yakni merek dagang, Desain Industri berupa Desain penampilan Tab atau desain penampakan luar dari Tab, Paten berupa Invensi teknologi berupa misalnya sistem layar dan kamera, desain tata letak sirkuit terpadu berupa Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC, dan hak cipta berupa Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC.” Tambah Ika.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai kekayaan intelektual, meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Hal ini Hal ini menjadi penting karena syarat dan legalitas untuk melakukan pendaftaran dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) salah satunya adalah merek yang telah terdaftar di DJKI Kemenkumham,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber dan Pembicara lainnya, yaitu Angga Madi Utomo, S.T., dari Kepala Kantor Layanan Teknis Badan Standarisasi Nasional Sumatera Selatan dengan Materi Peningkatan Daya Saing UMKM melalui Penerapan SNI BINA UMK dan Nera Indah Nuraini dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kota Palembang dengan Materi Proses Sertifikasi Produk dan Proses Pemeriksaan Halal.
Kegiatan ini diikuti dan dihadiri oleh 80 peserta yang berasal dari anggota Asosiasi IKM se-Kota Palembang. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Yulkahidir, S.H. beserta Tim.