Palembang - Pelaksanaan Aksi HAM yang menjadi Prioritas Nasional pada tahun 2023 ditargetkan untuk membuat laporan yang tidak hanya menghasilkan output maupun outcome. Dalam rangka mengoptimalkan proses monitoring dan evaluasi serta pelaporan Aksi HAM, diperlukan pengembangan sistem aplikasi pelaporan Aksi HAM yang baru yaitu SAPA-HAM.
Demi mewujudkan tujuan tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melalui Bagian Divisi Hak Asasi Manusia mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SAPA-HAM yang dilaksanakan secara terpusat dari ruang rapat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Selasa (25/7).
Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang HAM Karyadi didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM Berti Andriani serta para staf di Bidang HAM. Turut hadir juga secara virtual oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/ Bappenas, Perwakilan dari Kantor Staf Presiden, serta pengelola RANHAM Provinsi maupun Kab/Kota.
Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad membuka kegiatan bimtek ini dengan memukakan tujuan dilaksanakan untuk Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM yang merupakan amanat Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025.
“Amanat tersebut harus direalisasikan secara berkesinambungan dan komprehensif sebagai bentuk nyata dari pemerintah dalam menerapkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) terhadap kelompok sasaran,” ujar Darsyad.
Pengembangan aplikasi akan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM selaku Pimpinan panitia nasional RANHAM. Hasil pengembangan aplikasi SAPA-HAM akan digunakan pada pelaporan Aksi HAM B08 dan B12. Pada periode pelaporan Aksi HAM B08 tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus s/d 5 September 2023.
“Kami meminta kepada pelaksana RANHAM untuk menyiapkan aplikasi Monev SAPAHAM yang akan memfasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaporan Aksi HAM B08 tahun 2023 menggantikan aplikasi Monev Kantor Staf Presiden,” pesan Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM tersebut.
Demi meningkatkan jumlah partisipasi dan kualitas pelaporan aksi HAM, Darsyad menegaskan perlumya komitmen dari pimpinan K/L/D dan pemahaman bahwa RANHAM bukanlah sekedar formalitas pembangunan HAM, namun dokumen politik HAM yang menjadi tolok ukur terhadap komitmen penyelenggara kekuasaan.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian panduan penggunaan Aplikasi Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPA-HAM) untuk periode Pelaporan B08 oleh Tenaga Ahli IT Monitoring dan Evaluasi RANHAM.