Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Minggu (9/4) mengatakan bahwa pada bulan suci Ramadan ini Kementerian Hukum dan Ham memberikan extra fooding (makanan tambahan) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas, LPKA, dan Rutan.
Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan bahwa Extra Fooding yang diberikan berupa Takjil untuk berbuka Puasa bagi para Warga Binaan.
"Extra fooding ini dibagikan sejak hari pertama puasa, di bagikan secara merata mulai pukul 16.30 wib setiap harinya", ungkap Ilham.
Dikatakan Ilham, pemberian extra fooding tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-379.PK.01.06.07 Tahun 2021 tentang pemberian makanan tambahan (extrafooding) bagi tahanan, anak dan narapidana di bulan puasa (ramadhan).
"Tujuannya untuk memelihara kesehatan Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas yang sedang menjalankan ibadah puasa", tutur Ilham.
Kakanwil Ilham Djaya menambahkan bahwa Jenis makanan tambahan (extrafooding) bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di bulan puasa yang diutamakan adalah makanan yang manis dan disesuaikan dengan kebiasaan makan (kearifan lokal) suatu wilayah, seperti Es buah, teh manis, bubur kacang hijau, bubur sumsum, kurma, bakwan, kolak, kue sus, klepon, dan roti.
Ilham juga berpesan kepada warga binaan agar tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat dibulan puasa ini serta saling menghargai kepada Warga Binaan lain yang sedang berpuasa dan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Diharapkan WBP dapat beribadah dengan lancar dan dapat merasakan suasana bulan Suci Ramadan walaupun mereka berada dalam proses pembinaan di Lapas,” tutup Kakanwil Ilham.