Pagaralam – Demi memastikan pemberian bantuan hukum yang tepat sasaran serta sejalan dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011, Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah di Kota Pagar Alam, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari 23-25 Agustus 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing ini berlangsung di 2 (dua) lokasi, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Klas III Pagar Alam dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Cabang Pagar Alam. Turut mendampingi Kabid Hukum diantaranya, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama dan Pengelola Bantuan Hukum.
Dikatakan oleh Ave Maria, bahwa pelaksanaan pengawasan bantuan hukum gratis ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum harus tertib administrasi dan tertib prosedur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Kegiatan diawali dengan melakukan wawancara dan pengisian kuesionser penilaian kualitas layanan bantuan hukum terhadap 6 (enam) warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam yang mendapatkan pendampingan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Cabang Pagar Alam.
“Dapat dipastikan bahwa program bantuan hukum gratis ini memiliki dampak langsung kepada masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, sehingga mendapatkan fasilitasi bantuan hukum melalui tersedianya pengacara. Serta tentunya hasil pengawasan ini masih terdapat hal yang perlu dioptimalkan,” ujar Ave.
Kemudian pada hari berikutnya, dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Cabang Pagar Alam, Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penilaian oleh Pantia Pengawas Pusat dalam rangka pengalihan anggaran untuk percepatan penyerapan anggaran bantuan hukum.
“Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Cabang Pagar Alam sendiri untuk serapannya telah mencapai 60,64%. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan nama yang tercantum pada penetapan/penunjukkan hakim berbeda dengan nama pada KTP penerima bantuan hukum sehingga pada aplikasi sidbankum verifikasi ditolak,” terangnya.
Atas dasar tersebut, tim pengawas daerah menghimbau Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Cabang Pagar Alam untuk dapat memperbaharui data-data/ dokumen kepengurusan dan pengacara/advokat pada aplikasi sidbankum.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi langkah konkret dari Bidang Hukum tersebut melalui pengawasan bantuan hukum gratis sebagai perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan).
Mengutip pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ilham Djaya senantiasa menekankan kepada jajarannya untuk memastikan segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.