Palembang. Guna mewujudkan tertib pengelolaan aset, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan pendampingan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumsel, Jumat (8/9).
Dalam arahannya, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenkuham Sumsel, Benni Risky, menjelaskan bahwa siklus pengelolaan BMN yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan penghapusan perlu dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel.
“Salah satu upaya konkritnya adalah melalui penyusunan RKBMN yang merupakan wujud pengintegrtasian sistem pengelolaan aset dan penganggaran sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara,” ujar Benni.
Dilanjutkan Benni, bahwa ada 2 (dua) metode Perencanaan BMN yaitu melalui Aplikasi SIMAN yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Non Siman yang akan disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
“Hasil RKBMN yang disampaikan tepat waktu ke Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan turut berkontribusi terhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan HAM yang optimal,” lanjutnya.
Secara terperinci, Benni juga melakukan evaluasi atas usulan RKBMN tahun 2024. “Ada beberapa rekomendasi terkait usulan RKBMN 2024, yaitu mengenai pengadaan bangunan/rumah negara, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan BMN. Yang mana usulan pengadaan tersebut harus melengkapi dokumen secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Benni.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya selaku pimpinan tinggi di wilayah juga turut mengimbau seluruh operator RKBMN satuan kerja agar mengikuti kegiatan secara teliti dan hati-hati.
“Selalu utamakan prinsip Zero Mistake, agar RKBMN Tahun 2025 dapat disampaikan tepat waktu, efektif, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Ilham.