Palembang - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Majelis Pengawas Daerah melakukan Pengawasan dan pemeriksaan protokol Notaris di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan secara langsung.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Yenni selaku ketua Tim kegiatan, mengatakan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan protokol Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana, alamat kantor sesuai dengan data base, kelengkapan administrasi termasuk buku-buku protokol notaris, keadaan penyimpanan arsip, ketaatan terhadap pelaporan bulanan.
Selain itu, kita juga ingin menegaskan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta, kata Yenni.
Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Majelis Pengawas maupun instansi lain di luar Majelis Pengawas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan saat ini jumlah Notaris di Sumatera Selatan sebanyak 619 orang yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota. Yang mana untuk mengawasi banyaknya notaris tersebut, Kemenkumham Sumsel memiliki 6 (enam) Majelis Pengawas.
Pertama yaitu Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Kedua adalah MPD Notaris Kota Palembang, dan ketiga yaitu MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Lalu MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKI dan Kota Prabumulih. Kelima yaitu MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (MP2L), serta terakhir adalah MPD Notaris Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.
“Saya minta seluruh MPD agar dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan notaris. Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas, sehingga notaris dapat menghindari perilaku yang melanggar kode etik dan hukum,” kata Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga menyampaikan bahwa Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.