Baturaja. Guna tercapainya target dan sasaran Pelaksanaan Bantuan Hukum sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selaku Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan pengawasan bantuan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kamis (27/7).
“Hal ini sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bapak Ilham Djaya untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum harus tertib administrasi dan tertib prosedur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing.
Kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah ini berlangsung di 3 (tiga) lokasi, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja, Kantor Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Di Rutan Kelas IIB Baturaja, Tim Panwasda melakukan uji petik wawancara dan pengisian kuisioner penilaian kualitas layanan bantuan hukum terhadap 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Baturaja yang mendapatkan pendampingan bantuan hukum gratis dari Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja.
“Hasilnya menunjukkan bahwa program ini sangat membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara,” lanjutnya.
Dikatakan Ave, bahwa pelaksanaan bantuan hukum oleh Kantor Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja saat ini sudah berlangsung baik yg dibuktikan dengan penyerapan anggaran litigasi mencapai 100%. “Kedepannya kami juga minta Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja untuk berpartisipasi dalam Penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka Hari Kemenkumham HDKD ke-78 di Desa Battu Wianangun pada 2 Agustus 2023 mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pengoptimalan capaian pemberian bantuan hukum di daerah, Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel juga berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten OKU.
“Ternyata di Pemkab OKU terdapat sedikit kendala. Pemkab OKU memiliki peraturan daerah tentang bantuan hukum, namun belum dapat dilaksanakan karena Bagian Hukum Pemda belum mendapat anggaran. Imbasnya, mereka belum dpt bekerja sama ataupun melakukan MoU dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga pelaksanaan bantuan hukum sedikit terhambat,” jelas Ave.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut juga menyinggung tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 2011 silam. Desa tersebut adalah Desa Penilikan dan Desa Battu Winangun. Ia berharap Pemkab OKU dapat mendorong terbentuknya Kelompok-Kelompok Sadar Hukum, yang kemudian ditetapkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum.
Dalam melakukan monitoring pengawasan bantuan hukum di wilayah OKU tersebut, Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing dan didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari serta para Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku Tim Pengawas Daerah.