Palembang - Kadiv Yankumham kanwil kemenkumham Sumsel , Parsaoran Simaibang selasa (19/4) mengatakan bahwa pihaknya telah lakukan Rapat Fasilitasi Harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim,
Menurut Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang bahwa harmonisasi ini adalah proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif dan berperspektif HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4 raperda yang diharmoniaasi adalah Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang selama ini telah bersinergi, terutama dalam pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni memenuhi aspek filosopis, sosiologis dan yuridis.
Menurut Kakanwil Harun hingga pertengahan April 2022 ini, Kanwil Sumsel telah mengharmonisasi 10 Raperda, menerima 3 kali konsultasi, memfasilitasi 4 Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sebanyak 1 Perda.(MY)