Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Implementasikan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Golden Visa

Golden Visa Kemenkumham Sumsel 1

Jakarta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian mengikuti Rapat Pengarahan Implementasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan, Kamis (19/10), bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Imigrasi Lantai 12, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Nuruddin, Analis Keimigrasian Ahli Madya Koordinator Penentuan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk menyamakan persepsi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

“Agar seluruh peserta rapat mengikuti kegiatan dengan baik serta berperan aktif sehingga segala permasalahan yang terjadi satuan kerja imigrasi dapat terselesaikan dengan baik. Mari kita tingkatkan pelayanan menjadi lebih baik, tidak menerima lagi pengaduan berupa pelayanan yang lama dan sebagainya,” ujar Nuruddin.

Nuruddin juga menyinggung mengenai golden visa. Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Program Golden visa menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia. Untuk memperoleh Golden visa, investor asing perorangan dapat mendirikan perusahaan maupun menanam modal di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

“Kemudian untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar,” lanjutnya.

Golden Visa Kemenkumham Sumsel 1

Menghadiri kegitan tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Junior Manerep Sigalingging dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alfin Maulana.

Dikatakan Junior bahwa ia siap mengimplementasikan kebijakan keimigrasian yang ada, khususnya terkait Golden Visa. “Kita akan cari investor asing di Sumsel agar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Tapi untuk dapat golden visa, mereka tetap harus mengikuti kebijakan yang ada,” kata Junior.

Lebih lanjut, ia menyebutkan 5 dari 9 subyek penerima golden visa yang menyangkut pada tugas dan fungsi Divisi Keimigrasian serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Subyeknya antara lain Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diapora eks WNI, dan diaspora keturunan dari eks WNI,” tutupnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI