Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pihak menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi.
“KUHP adalah buah kerja keras melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial Belanda. Sebab, KUHP lama dinilai tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika di Indonesia,” ujar Yasonna ketika membuka Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Senin (24/7).
Yasonna menyebut KUHP adalah hasil penantian panjang dalam pembangunan hukum pidana Indonesia. “Gagasan pembentukan RKUHP muncul lebih dari setengah abad yang lalu, yaitu saat seminar hukum nasional pertama di Semarang pada 1963, hingga akhirnya disahkan karena komitmen dan kerja keras dari pemerintah dan DPR pada 2 Januari 2023 lalu,” paparnya.
Dilanjutkan Yasonna, bahwa KUHP baru telah mengakomodasi hukum adat yaitu hukum yang hidup di tengah masyarakat. “Hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis, yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat,” lanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan didampingi Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus beserta jajaran turut mengikuti Seminar Nasional tersebut secara daring.
“Kami di Sumatera Selatan pun tak henti-hentinya melalukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai KUHP baru ini. Ini penting dilakukan guna menyongsong pemberlakuan KUHP baru dan membantu mempersiapkan peraturan turunan dari KUHP tersebut,” tutur Ilham.
Seminar Nasional "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam menyukseskan Hari Dharma Karya Dhika ke-78 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengangkat tema “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”.
Adapun narasumber dalam seminar nasional tersebut antara lain Wakil Menkumham, Dr. Edward O.S Hiariej, selaku keynote speaker, Dr. Pujiyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr. Prim Haryadi, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Fery Fathurokhman, Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa dan Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR).