Denpasar - Memasuki hari kedua Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kepala Divisi beserta jajaran menghadiri Penyampaian Panduan Target Kinerja Ditjen AHU yang disampaikan oleh Para Pimti Pratama Ditjen AHU bertempat di Ballroom The Sakala Resort Bali, Rabu (15/3).
Mohamad Aliamsyah selaku Sekretaris Ditjen AHU menyampaikan pengantar kegiatan Rapat Koordinasi tersebut. Terkait dengan realisasi anggaran pada tahun 2023, Sesditjen AHU tersebut merumuskan strategi anggaran AHU di wilayah tahun 2023.
"Ada beberapa langkah strategis yang sepatutnya kita laksanakan guna menghadapi penyerapan anggaran tahun 2023 diantaranya yaitu: memperhatikan karakteristik kegiatan, mengoptimalkan penyerapan secara proposional setiap bulan, laksanakan pembayaran yang akan jatuh tempo, serta pastikan pbj dapat diselesaikan paling lambat pada TW II 2023", jelas Aliamsyah.
Panduan tarja AHU Kantor Wilayah 2023, dijabarkan Aliamsyah, terdapat 4 poin penting untuk diimplementasikan mulai dari penyebaran informasi, pendataan layanan AHU, petunjuk teknis layanan AHU, hingga audit PMPJ.
Menutup arahannya, Sesditjen AHU Aliamsyah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan menilai pelaksanaan kinerja dan anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang AHU di Wilayah Tahun 2023 dalam hal: publikasi layanan AHU terbaik, kinerja anggaran terbaik, dan realisasi capaian PNBP terbaik.
Kemudian, Rakor yang diselenggarakan ini dilanjutkan dengan penguatan teknis mengenai panduan pelaksanaan tarja tahun 2023 oleh Para Pimti Pratana Ditjen AHU. Pada kesempatan pertama Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani menyampaikan paparannya mengenai Penguatan Layanan AHU di wilayah. Dalam paparan singkatnya itu, Sri menjelaskan bahwa perlunya memahami secara komprehensif terkait peluang dan tantangan dalam penerapan e-government dalam layanan AHU Online.
Sebagai pemateri kedua, Direktur Pidana yaitu Slamet Prihantara menyampaikan maksud dan tujuan yaitu agar terciptanya tertib administrasi PPNS sesuai dengan PP no 58 tahun 2010 dan Permenkumham no 5 tahun 2016 dalam rangka terwujudnya data PPNS yang akurat dan terkini.
Di kesempatan berbeda, Baroto selaku Direktur Tata Negara menyampaikan materi singkatnya dengan menyoroti latar belakang pengumpulan data partai politik. "Yang melatarbelakangi hal tersebut yaitu untuk meningkatkan peran kanwil, memverifikasi kebenaran terhadap dokumen yang memuat usulan permintaan suatu forum, hingga melakukan pemetaan partai politik", tutup Baroto.
Pada sesi kedua, Kegiatan Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja Ditjen AHU Tabun 2023 disambung dengan pemaparan materi oleh jajaran Direktorat Pidana dengan materi Benefecial Ownership oleh Laila Yunara yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Madya dan Pembaharuan Data Notaris dan Identifikasi Status Notaris oleh Andi Yulia Hertaty selaku Koordinator Notariat Direktorat Perdata.
Sesi terakhir pada kegiatan tersebut ditutup dengan pemaparan materi tentang penyebaran informasi layanan AHU di Wilayah (Apostille), dijabarkan bahwasanya tujuan dari konvensi apostille adalah untuk menghapuskan persayaratan tradisional legalisasi penerbitan sertifikat apostille tanggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen tersebut. Hal ini penting untuk diterapkan untuk menjawab berbagai tantangan ditengah era globalisasi yang ditandai dengan komunikasi dan transportasi yang semakin canggih, arus lalu lintas manusia yang cepat, ekonomi negara makin terbuka, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Parsaoran Simaibang selaku Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi layanan legalisasi apostille yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelajar, tenaga pengajar, aparat penegak hukum, notaris, pelaku usaha, akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Saat ini telah tercatat 2.918 permohonan layanan Apostille berupa dokumen Notaris yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui website: apostille.ahu.go.id", jelas Kadivyankumham tersebut.
Dalam rangka peningkatan layanan administrasi hukum umum di wilayah dan optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data PPNS di wilayah, dijelaskan Parsaroan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan rapat Rapat Koordinasi pemutakhiran data PPNS pada aplikasi AHU online pada 24 Januari 2023 lalu.
"Saat ini jumlah PPNS yang terdata pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sejak tahun 2016-2022 berjumlah 180 (seratus delapan puluh) orang yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kami berharap hal ini dapat menyelaraskan data PPNS Kanwil dan Ditjen AHU, serta untuk pemutakhiran database PPNS sehingga dapat mengukur efektifitas penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah", tutur Parsaoran.
Turut Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU dari Kantor Wilayah seluruh Provinsi di Indonesia.